Kejari Dompu tahan tiga tersangka korupsi dana desa di Jambu

id penahanan tersangka, kasus korupsi, desa jambu, kejari dompu

Kejari Dompu tahan tiga tersangka korupsi dana desa di Jambu

Petugas mengawal tiga tersangka untuk menjalani penahanan jaksa di Lapas Kelas II B Dompu, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/HO-Kejari Dompu)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Jambu tahun anggaran 2020-2022.

Kepala Kejari Dompu Burhanuddin di Dompu, Rabu, menyampaikan bahwa penyidik menitipkan penahanan para tersangka di Lapas Kelas II B Dompu.

"Tindak lanjut penyidikan, tiga tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Dompu," katanya.

Adapun tiga tersangka ini berinisial M, Kepala Desa Jambu, Sekretaris Desa Jambu periode Juli 2021-Februari 2023 inisial F dan Kaur Keuangan Desa Jambu Tahun 2014-2022.

Burhanuddin menyatakan bahwa penahanan ini bagian dari upaya mencegah tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kades dan dua perangkat desa di Dompu ditahan atas dugaan korupsi dana desa

Penyidik menetapkan tiga tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp878 juta sesuai hasil audit Inspektorat Dompu.

Dalam penyidikan ini pihak kejaksaan tercatat telah menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu dan mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, dan auditor.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi dana desa, Kejari Dompu geledah kantor Desa Jambu Pajo

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.