Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan seorang makelar yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat terkait penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa penyidik menitipkan penahanan tersangka berinisial MA ini di Rutan Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap MA sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan di Rutan Lombok Barat di Kuripan," katanya.
Made Pasek menjelaskan MA merupakan tersangka tambahan dalam kasus ini. Penyidik mengungkap peran MA sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidik dua orang yang pertama kali berstatus tersangka.
Baca juga: Kejari Mataram tetapkan makelar tanah jadi tersangka kasus BPN
Dalam profesi sebagai makelar, MA diduga mengatur penjualan dan pengalihan tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut.
Dari hasil penyidikan, Made Pasek mengungkapkan tersangka MA menjalankan peran bekerja sama dengan Kepala Desa Bagik Polak yang sudah lebih dahulu berstatus tersangka, inisial AAP.
Jaksa menetapkan AAP sebagai tersangka bersama seorang perempuan berinisial BMF yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Barat.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan telah mengantongi angka kerugian keuangan negara Rp980 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Nilai kerugian Rp980 juta ini dilihat dari harga jual tanah (objek perkara)," katanya.
Baca juga: Polresta Mataram menangkap terduga kasus penipuan jual beli tanah
Bukti lain dalam kasus ini telah dikantongi jaksa dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan pada kantor BPN Lombok Barat.
Tanah pecatu desa dengan luas 3.757 meter persegi ini turut disita kejaksaan pada tahap penyidikan tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan ini tercatat Kejari Mataram pernah mendapat gugatan praperadilan dari tersangka BMF.
Dari hasil sidang yang berlangsung singkat dalam waktu tujuh hari di Pengadilan Negeri Mataram tersebut, gugatan tersangka ditolak dan hakim tunggal menyatakan penetapan dan penahanan tersangka sah sesuai prosedur hukum.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026