Kejati NTB titip penahanan dua anggota DPRD NTB di lapas berbeda

id gratifikasi dprd ntb, korupsi dewan, ketua dpd demokrat ntb, kejati, penahanan tersangka

Kejati NTB titip penahanan dua anggota DPRD NTB di  lapas berbeda

Petugas mengawal tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB Indra Jaya Usman (tengah) menuju kendaraan tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitip penahanan dua anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lembaga pemasyarakatan berbeda.

"Satu di Lapas Kuripan, inisial IJU (Indra Jaya Usman) dan yang MNI di Rutan Lombok Tengah," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis.

Dia memastikan bahwa kedua anggota dewan ini menjalani masa penahanan pertama dalam 20 hari terhitung hari ini, Kamis (20/11).

Aspidsus menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti pidana terkait dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Alat bukti tersebut didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan adanya penitipan uang yang diduga menjadi objek gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp2 miliar. Uang tersebut diterima dari 15 anggota dewan.

Baca juga: Ketua DPD Demokrat NTB jadi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB

Sehingga dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Perihal asal-usul uang titipan yang diduga menjadi objek gratifikasi, Zulkifli menolak untuk membeberkan hal tersebut ke publik.

"Sumbernya? belum, nanti saja kita sampaikan karena ini masih pengembangan," ujarnya.

Baca juga: Polda usut dugaan gratifikasi sejumlah pejabat Pemprov NTB

Begitu juga perihal isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang keterlibatan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Tim Percepatan Pemprov NTB, Aspidsus menyatakan bahwa penyidik belum menemukan hal tersebut.

Zulkifli juga menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan adanya potensi tersangka tambahan.

"Belum ada kami melihat itu. Nanti saja kita lihat perkembangan, ini masih berjalan semua," ucap dia.

Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang cukup menyedot perhatian publik ini tidak ada mengandung unsur politik.

"Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD NTB dipanggil kejati terkait gratifikasi anggaran pokir

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.