Polda usut dugaan gratifikasi sejumlah pejabat Pemprov NTB

id polda ntb, gratifikasi pejabat, pemprov ntb, dana pokir,pergeseran anggaran

Polda usut dugaan gratifikasi sejumlah pejabat Pemprov NTB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Jumat, mengungkapkan pengusutan dugaan gratifikasi yang masuk dalam kategori korupsi ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

"Kasus ini masih penyelidikan. Kami masih lakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, kepolisian kini sedang meneliti sejumlah dokumen terkait. Sedikitnya ada 12 dokumen yang sedang diteliti kepolisian.

Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Sumbawa terkait gratifikasi sirkuit MXGP

Selain memeriksa dokumen-dokumen, jelas dia, jajaran Subdirektorat (Subdit) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB juga mengundang sejumlah pihak terkait guna meminta klarifikasi atas dugaan gratifikasi tersebut.

"Sekitar 10 orang yang kami mintai klarifikasi," ucap dia.

Dia menyampaikan, para pihak yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi ini sebagian besar berasal dari kalangan pejabat Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri.

Baca juga: Pejabat diduga terima uang Rp1 miliar kasus gratifikasi Perusda Sumbawa Barat

Dalam penyelidikan kasus ini, Endriadi menyampaikan bahwa kepolisian membangun komunikasi dengan pihak kejaksaan, mengingat laporan atas dugaan gratifikasi ini juga masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan mantan anggota DPRD NTB, Najamuddin. Ada sejumlah dokumen yang diserahkan ke kepolisian sebagai kelengkapan laporan.

Dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan adanya penarikan dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025 dan mencurigai adanya permainan tersebut dalam penerbitan Pergub NTB Nomor 2 dan 6 tahun 2025 dalam hal pergeseran anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: KPK periksa saksi kasus suap pejabat Pemkot Bima

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.