Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua pejabat daerah di Kabupaten Sumbawa terkait kasus dugaan gratifikasi pada proses pembelian lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp53 miliar pada tahun 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa itu dilakukan tim jaksa dari bidang pidana khusus (pidsus) untuk meminta keterangan sejumlah pihak pejabat dan pengumpulan data.
Dia memastikan bahwa pemeriksaan dua pejabat daerah tersebut untuk kebutuhan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan seluas 70 hektare tersebut.
"Ini (pemeriksaan) masih tahap lid (penyelidikan). Jadi, bahasanya klarifikasi saja," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB panggil dua pejabat daerah terkait kasus lahan MXGP Samota 2023
Adapun dua pejabat diperiksa Muhammad Jalaluddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
Perihal pemanggilan dua pejabat daerah ini sebelumnya telah dibenarkan Plt. Inspektur Inspektorat Sumbawa I Made Patrya.
Baca juga: Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota
Made membenarkan berdasarkan penerimaan surat pemanggilan dari Kejati NTB terhadap dua pejabat daerah untuk memberikan klarifikasi di Kejari Sumbawa. Keduanya dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada proses pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota.
Lahan yang digunakan untuk sirkuit MXGP Samota ini seluas 70 hektare. Lahan seharga Rp53 miliar itu dibeli dengan anggaran daerah. Pembelian lahan tersebut berlangsung pada tahun 2023. Pemerintah membelinya dari pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
Baca juga: Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar
Berita Terkait
Kejati periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP
Selasa, 12 November 2024 18:30
Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan
Kamis, 7 November 2024 17:55
KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
Jumat, 6 September 2024 20:40
Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota
Rabu, 4 September 2024 18:51
Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar
Selasa, 3 September 2024 17:59
Tekad menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024
Selasa, 21 Mei 2024 9:33
Presiden Korsel dituding tutupi kasus dugaan gratifikasi istrinya
Minggu, 28 Januari 2024 19:59
Kejari Bekasi tangguhkan kasus gratifikasi pimpinan DPRD
Jumat, 8 Desember 2023 6:25