Laporan gratifikasi di Kementerian PU masih ranah pencegahan

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Dugaan Gratifikasi Kementerian PU,Gratifikasi Untuk Pernikahan Anak

Laporan gratifikasi di Kementerian PU masih ranah pencegahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa laporan mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk uang pernikahan anaknya masih dalam ranah pencegahan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya peluang pengusutan tindak pidana korupsi terhadap laporan tersebut.

“Nanti dulu. Ini kan masih di ranahnya pencegahan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penelaahan oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Sementara itu, ketika ditanya para jurnalis mengenai uang gratifikasi yang diduga diterima pejabat Kementerian PU tersebut, dia mengaku belum dapat menjelaskan secara detail.

Baca juga: KPK optimistis Singapura setujui permintaan ekstradisi Paulus

Akan tetapi, dia memastikan bahwa laporan tersebut belum ditelaah lebih jauh terkait pemberian gratifikasi oleh perusahaan yang berpartisipasi dalam proyek di Kementerian PU.

“Ya, sementara belum. Sementara belum sampai ke situ,” katanya menegaskan.

Baca juga: KPK dalami perbuatan melawan hukum oleh korporasi

Sebelumnya, KPK pada Selasa (10/6), sempat mendatangi Kementerian PU untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi tersebut

“Iya, tindak lanjut yang sebelumnya ramai di publik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (10/6).

Walaupun demikian, Budi menjelaskan bahwa kedatangan KPK ke Kementerian PU bukan dalam rangka penindakan penggeledahan.

“Koordinasi terkait pencegahan saja,” jelas Budi.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.