Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar

id pembelian lahan mxgp samota, kasus gratifikasi, kejati ntb

Kejati NTB tangani kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota Rp53 miliar

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp53 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut dengan adanya permintaan klarifikasi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa hari ini.

"Untuk berapa orang dan siapa saja yang dimintai keterangan saya coba konfirmasi dahulu ke bidang pidsus (pidsus)," kata Efrien.

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patrya menyampaikan ada lima pejabat Pemkab Sumbawa yang hari ini menghadap jaksa untuk memberikan keterangan terkait pembelian lahan MXGP Samota.

Baca juga: Pj Gubernur harap MXGP jadi penggerak pariwisata di NTB

Pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata Sumbawa, mantan Sekretaris Daerah Sumbawa, Kepala Bagian Pembangunan Setda Sumbawa, dan Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa.

Made mengetahui adanya kegiatan lima pejabat tersebut berdasarkan permintaan bantuan dari pihak kejaksaan untuk melakukan pemanggilan.

"Jadi, jaksa suruh saya, kemudian saya suruh teman-teman di sini teruskan undangan dari jaksa itu," ujarnya.

Lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota ini dibeli dengan anggaran daerah senilai Rp53 miliar. Pembelian lahan tersebut berlangsung pada tahun 2023. Pemerintah membelinya dari pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.