Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp53 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut dengan adanya permintaan klarifikasi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa hari ini.
"Untuk berapa orang dan siapa saja yang dimintai keterangan saya coba konfirmasi dahulu ke bidang pidsus (pidsus)," kata Efrien.
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patrya menyampaikan ada lima pejabat Pemkab Sumbawa yang hari ini menghadap jaksa untuk memberikan keterangan terkait pembelian lahan MXGP Samota.
Baca juga: Pj Gubernur harap MXGP jadi penggerak pariwisata di NTB
Pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata Sumbawa, mantan Sekretaris Daerah Sumbawa, Kepala Bagian Pembangunan Setda Sumbawa, dan Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa.
Made mengetahui adanya kegiatan lima pejabat tersebut berdasarkan permintaan bantuan dari pihak kejaksaan untuk melakukan pemanggilan.
"Jadi, jaksa suruh saya, kemudian saya suruh teman-teman di sini teruskan undangan dari jaksa itu," ujarnya.
Lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota ini dibeli dengan anggaran daerah senilai Rp53 miliar. Pembelian lahan tersebut berlangsung pada tahun 2023. Pemerintah membelinya dari pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
Berita Terkait
Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota
Rabu, 4 September 2024 18:51
KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
Jumat, 6 September 2024 20:40
Tekad menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024
Selasa, 21 Mei 2024 9:33
Presiden Korsel dituding tutupi kasus dugaan gratifikasi istrinya
Minggu, 28 Januari 2024 19:59
Kejari Bekasi tangguhkan kasus gratifikasi pimpinan DPRD
Jumat, 8 Desember 2023 6:25
Ahli di kasus RSUD Sumbawa sebutkan gratifikasi rusak sistem pemerintahan
Rabu, 1 November 2023 16:23
Kejati NTB menelusuri tersangka baru di kasus jaksa terima gratifikasi
Selasa, 10 Oktober 2023 16:27
Kejati NTB periksa mantan Direktur PT GNE terkait korupsi kegiatan usaha
Kamis, 12 September 2024 17:35