Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset pemerintah provinsi berupa lahan 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Kamis, menerangkan bahwa penelusuran potensi kerugian keuangan negara ini merupakan tindak lanjut perampungan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan ahli.
"Jadi, pemeriksaan saksi dan ahli sudah. Tinggal melihat potensi kerugian negaranya ada atau tidak," katanya.
Dalam menelusuri kerugian, Enen menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng auditor. Alat bukti hasil pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bahan kelengkapan untuk melihat ada atau tidak potensi kerugian.
Baca juga: Kejati NTB rampungkan pemeriksaan saksi kasus lahan eks GTI Gili Trawangan
Kajati menegaskan bahwa penelusuran potensi ini akan menjadi dasar auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Adapun saksi yang telah memberikan keterangan di tahap penyidikan ini berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha.
Enen turut menyatakan penyidik sudah menemukan indikasi pidana yang mengarah pada perbuatan korupsi jual beli lahan secara ilegal.
Baca juga: Kejati NTB periksa saksi kasus korupsi lahan bekas GTI Gili Trawangan
Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari
2025.
Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan
Baca juga: Kajati NTB: Kasus pungli pemanfaatan lahan GTI sudah di polda
Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Baca juga: Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Baca juga: Kejati NTB periksa Kepala UPTD Gili Tramena terkait pengelolaan lahan eks GTI