Kejati NTB rampungkan pemeriksaan saksi kasus lahan eks GTI Gili Trawangan

id kasus lahan eks gti, gili trawangan, lahan pemprov ntb, pemeriksaan saksi tuntas, kejati ntb, peran tersangka, audit ker

Kejati NTB rampungkan pemeriksaan saksi kasus lahan eks GTI Gili Trawangan

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merampungkan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berupa lahan seluas 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Jumat, mengatakan para saksi yang sudah rampung diperiksa pada tahap penyidikan ini berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha.

"Jadi, sekarang dalam proses menunggu penetapan tersangka," kata Enen.

Kajati mengatakan hal tersebut dengan menyatakan penyidik sudah menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada perbuatan korupsi jual beli lahan secara ilegal.

Baca juga: Kejati NTB periksa saksi kasus korupsi lahan bekas GTI Gili Trawangan

Untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka, Enen menambahkan bahwa penyidik masih harus menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari ahli.

Perihal ahli yang membantu penyidik menghitung kerugian keuangan negara, Enen memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik dan menegaskan penghitungan kerugian kini masih berjalan.

"Penghitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus ini sedang berjalan," ucapnya.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.

Baca juga: Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan

Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kajati NTB: Kasus pungli pemanfaatan lahan GTI sudah di polda
Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi