Kasus korupsi DLH Lombok Tengah masuk tahap penyidikan

id dinas lingkungan hidup, korupsi pengadaan, kejari loteng, penyidikan jaksa

Kasus korupsi DLH Lombok Tengah masuk tahap penyidikan

Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan M. N. O. Sirait. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tahun 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah ke tahap penyidikan.

"Sesuai hasil gelar perkara, penanganan kasus kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan M. N. O. Sirait melalui sambungan telepon, Jumat.

Proyek yang menjadi objek dalam perkara ini adalah pengadaan dump truck dan arm roll dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar. Dari hasil lelang, pemenang proyek muncul dengan nilai penawaran Rp5,1 miliar.

Nurintan menyampaikan bahwa dalam babak baru di tahap penyidikan ini pihaknya akan kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah memberikan keterangan di tahap penyelidikan, baik dari kalangan pejabat DLH Lombok Tengah maupun penyedia barang.

"Pada tahap penyelidikan para pihak terkait sudah dimintai keterangan, termasuk dari dinas. Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, tentunya akan kami panggil lagi untuk diperiksa dan pendalaman," ujarnya.

Baca juga: Kejari Loteng naikkan status korupsi truk sampah ke penyidikan

Meskipun belum ada terungkap peran tersangka dalam penanganan yang baru naik tahap penyidikan ini, Nurintan menegaskan bahwa pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai hasil gelar perkara.

Dugaan pelanggaran pidana yang mengarah pada korupsi tersebut berkaitan dengan perbuatan penyedia yang belum melunaskan kewajibannya sesuai kesepakatan kontrak, namun dari dinas tetap menyatakan adanya penerimaan barang.

"Dari pemeriksaan awal, penyedia sudah memberikan enam kendaraan dump truck dan empat kendaraan arm roll ke dinas," ucap dia.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah selamatkan keuangan daerah Rp2 Miliar
Baca juga: Pimpinan Ponpes kasus asusila di Lombok Tengah dituntut 19 Tahun penjara
Baca juga: Kejari Lombok Tengah gaungkan antikorupsi di kalangan kepala sekolah
Baca juga: Kejaksaan berikan BPKP dokumen kebutuhan audit kerugian PPJ Lombok Tengah

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com