OJK pertahankan lagi penghargaan pengendalian gratifikasi

id ojk,Pengendalian Gratifikasi,pencegahan gratifikasi,kpk

OJK pertahankan lagi penghargaan pengendalian gratifikasi

Arsip Foto - Piagam penghargaan "Pengendalian Gratifikasi Terbaik 2023". ANTARA/HO-Dok. OJK

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertahankan penghargaan pengendalian gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.

“Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024,” kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin.

Beberapa aspek penilaian, antara lain perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.

KPK memberikan apresiasi atas partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas upaya implementasi program pengendalian gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK.

KPK berharap UPG OJK dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif dalam menjalankan peran UPG.

Penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

OJK menyampaikan, komitmen lembaganya dalam mengendalikan gratifikasi tercermin dari upaya yang dilakukan termasuk melalui penerapan sistem manajemen anti-penyuapan dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pelaporan gratifikasi.

Baca juga: Sebanyak 25 perusahaan beraset besar antre IPO di pasar modal RI

Selanjutnya, upaya juga termasuk diseminasi kepada insan OJK dan para pemangku kepentingan, pembelajaran oleh pegawai mengenai pemahaman gratifikasi, serta peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi.

“Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi,” kata Ismail.

Baca juga: Aturan tentang "finfluencer" diharapkan terbit pada semester II

OJK pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui kolaborasi bersama menjaga integritas, OJK berharap hal ini dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.