Kejati NTB serahkan tiga tersangka korupsi aset LCC ke penuntut umum

id mantan bupati lombok barat, zaini arony, kejari mataram, kejati ntb, korupsi aset lcc, aset pemda lobar, tahap dua

Kejati NTB serahkan tiga tersangka korupsi aset LCC ke penuntut umum

Jaksa mengawal mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (kiri) dengan pendampingan kuasa hukum untuk melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (15/5/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) ke jaksa penuntut umum.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum tersebut.

"Iya, hari ini tahap duanya untuk tiga tersangka. Pelaksanaannya di kantor Kejari Mataram," katanya.

Efrien menerangkan bahwa pelaksanaan tahap dua kini masih berlangsung. Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan hasil tahap dua itu berlanjut pada penahanan kembali para tersangka.

"Untuk ditahan lagi atau tidak, itu nanti lihat dari hasil. Tahap dua masih berproses," ujarnya.

Baca juga: Berkas perkara korupsi mantan Sekda NTB dinyatakan lengkap

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini adalah Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, mantan direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) dari pihak Perusahaan Daerah Lombok Barat, dan Isabel Tanihaha yang merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari pihak pengelola aset.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013.

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini juga telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua sHGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Kejati NTB telusuri bukti keterlibatan orang lain di kasus korupsi LCC

Jaksa melakukan penyitaan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan gedung LCC.

Dasar pihak kejaksaan menyita aset yang masih dalam status agunan di Bank Sinarmas itu mengacu pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Untuk kerugian keuangan negara dalam kasus ini, kejaksaan merilis sedikitnya Rp39 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Baca juga: Hakim PN Mataram kabulkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka korupsi LCC

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di lokasi berbeda. Untuk Zaini Arony yang merupakan bupati dua periode tersebut dititipkan di Rumah tahanan Negara Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Untuk Lalu Azril Sopandi yang masih menjalani pidana atas perkara pertama dari kasus aset LCC Tetap menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Untuk satu tersangka lagi, Isabel Tanihaha di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Baca juga: Puluhan tokoh agama jadi penjamin pengalihan status penahanan Zaini Arony

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ditahan di Rutan Praya

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat jadi tersangka korupsi LCC