Mataram (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara praperadilan Isabel Tanihaha, salah seorang tersangka korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penetapan dari hakim yang mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka Isabel Tanihaha dengan perkara nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Mtr.
"Betul, sesuai penetapan hakim, permohonan pencabutan gugatan praperadilan atas nama Isabel Tanihaha dikabulkan," kata Sandi Iramaya.
Hakim mengabulkan permohonan yang datang dari Muhammad Ihwan sebagai kuasa hukum tersangka Isabel Tanihaha dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Mataram.
Baca juga: Puluhan tokoh agama jadi penjamin pengalihan status penahanan Zaini Arony
Perihal adanya penetapan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Meskipun demikian, Efrien memastikan proses hukum dari kasus korupsi LCC yang berjalan di tahap penyidikan ini tetap berjalan sesuai prosedur.
"Proses hukum di kami tetap jalan," ujar Efrien.
Isabel Tanihaha merupakan salah seorang dari tiga tersangka dalam kasus yang mengungkap kerugian keuangan negara senilai Rp39 miliar.
Selain Isabel yang merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, tersangka lain adalah mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat), Lalu Azril Sopandi, yang masih menjalani pidana atas perkara pertama dari aset LCC, dan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony yang baru Senin (24/2) berstatus tersangka.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ditahan di Rutan Praya
Penyidik menetapkan ketiga tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menitipkan penahanan ketiga tersangka di lokasi berbeda. Untuk Isabel Tanihaha menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Lalu Azril Sopandi di Lapas Kelas II A Lombok Barat, dan Zaini Arony di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini juga telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua sHGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ditahan di Rutan Praya
Jaksa melakukan penyitaan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan gedung LCC.
Dasar pihak kejaksaan menyita aset yang masih dalam status agunan di Bank Sinarmas itu mengacu pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat jadi tersangka korupsi LCC
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini tak penuhi panggilan Kejati NTB
Baca juga: Kejati NTB siap hadapi praperadilan tersangka korupsi LCC