Kejati NTB siap hadapi praperadilan tersangka korupsi LCC

id praperadilan, pt bliss pembangunan sejahtera, kejati ntb, isabel tanihaha, korupsi lcc

Kejati NTB siap hadapi praperadilan tersangka korupsi LCC

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat siap menghadapi gugatan praperadilan Isabel Tanihaha, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

"Kejati NTB siap dan tidak akan mundur sedikit pun menghadapi semua perlawanan maupun gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi Isabel," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.

Dia mengatakan bahwa pengajuan gugatan praperadilan itu merupakan bagian dari hak tersangka. Oleh karena itu, adanya upaya hukum praperadilan ini tidak menjadi kendala dalam penyidikan kasus ini.

"Silakan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya menjadi tersangka korupsi, itu sudah merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam undang-undang. Yang jelas, penyidik telah memiliki dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status yang bersangkutan menjadi tersangka korupsi dalam kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Kerugian negara kasus korupsi aset LCC capai Rp38 miliar

Kejaksaan mengharapkan seluruh lapisan masyarakat mendukung upaya kejaksaan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional dengan ikut memantau dan mengawal setiap tahap perkembangan penyidikan.

"Kami selalu terbuka dan transparan kepada publik setiap penanganan penyidikan kasus pidana korupsi," kata Efrien.

Gugatan praperadilan Isabel Tanihaha tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram terdaftar pada 11 Februari 2025 dengan nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Mtr.

Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Isabel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LCC.

Pengadilan Negeri Mataram telah menindaklanjuti gugatan praperadilan tersebut dengan menerbitkan agenda sidang perdana pada 17 Februari 2025.

Baca juga: Eks Direktur PT Bliss jadi tersangka korupsi aset LCC

Kejati NTB dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan Isabel yang merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Azril Sopandi yang masih menjalani pidana atas perkara pertama dari aset LCC.

Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perbuatan pidana dari kedua tersangka, Hasan Basri sebagai ketua tim penyidik dari Kejati NTB menjelaskan kaitan dengan mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (sHGB) nomor 01 berupa lahan seluas 4,8 hektare dari total aset penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT Tripat dalam KSO pembangunan LCC dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera seluas 8,4 hektare.

"Peran dua tersangka ini masing-masing direktur yang melakukan KSO, wujud KSO itu pembangunan LCC. Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau dapat dilakukan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal 8,4 hektare Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas. Yang diagunkan tidak semua, hanya satu sertifikat nomor 01," ujar Hasan.

Baca juga: Penahanan dua tersangka korupsi aset LCC dititipkan di lapas berbeda

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua sHGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa melakukan penyitaan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan gedung LCC.

Dasar pihak kejaksaan menyita aset yang masih dalam status agunan di Bank Sinarmas itu mengacu pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kejati NTB sita objek perkara korupsi aset LCC Lombok Barat