Puluhan tokoh agama jadi penjamin pengalihan status penahanan Zaini Arony

id zaini arony, mantan bupati lombok barat, kejati ntb, pengalihan status penahanan,korupsi lcc

Puluhan tokoh agama jadi penjamin pengalihan status penahanan Zaini Arony

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (tengah) mendapat ciuman tangan dari warga saat proses penahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (24/2/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym)

Mataram (ANTARA) - Sekitar puluhan tokoh agama tercatat menjadi penjamin dalam pengajuan pengalihan status penahanan tersangka Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno di Mataram, Selasa, mengatakan puluhan tokoh agama ini berasal dari kalangan tuan guru dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, pengalihan status penahanan kami ajukan dengan turut melampirkan pihak penjamin yang berjumlah sekitar 20 tokoh agama dari kalangan tuan guru dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat," kata Hijrat.

Dia mengatakan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan Zaini yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) pada tahun 2013 tersebut pada momentum penetapan dan penahanan penyidik Kejati NTB.

"Pengalihan kami ajukan Senin kemarin (24/2), langsung, begitu ada penahan," ujarnya.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ditahan di Rutan Praya

Atas adanya pengajuan pengalihan status penahanan tersebut, Hijrat mengaku belum mendapatkan tanggapan dari penyidik kejaksaan.

Perihal alasan pengajuan pengalihan status penahanan ini mempertimbangkan kondisi kesehatan Zaini Arony yang sudah berusia 71 tahun.

"Beliau (Zaini) sudah uzur, terus kondisinya sakit-sakitan. Beliau baru selesai pasang ring jantung, dan kakinya sakit," ucap dia.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat jadi tersangka korupsi LCC

Hijrat memastikan alasan tersebut turut menjadi kelengkapan pengajuan pengalihan status penahanan. Dia berharap kepada penyidik kejaksaan agar mempertimbangkan alasan kemanusiaan tersebut.

"Jangan sampai kita dibutakan hanya dengan penegakan hukum yang semu, gitu. Itu lah yang harus dipertimbangkan kejati," ujarnya.

Perihal para tokoh agama sebagai pihak penjamin dalam pengalihan status penahanan ini, jelas dia, bagian dari bentuk upaya untuk meyakinkan Zaini bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang masih berjalan di tahap penyidikan kejaksaan.

"Tidak mungkin mau melarikan diri, mau melarikan diri juga bagaimana? Kondisi beliau sudah demikian. Pada intinya, kami taat terhadap proses yang berjalan, kalai memang nanti disidangkan, pasti kami siap hadirkan," kata dia.

Baca juga: Terpopuler: Jaksa periksa dua mantan Kadis ESDM NTB, usulan empat pejabat jadi komisaris di BUMD dan Kejati siap hadapi praperadilan tersangka korupsi LCC

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan tersebut merupakan hak setiap tersangka.

"Kalau memang mengajukan, silakan, itu hak tersangka mengajukan," ujar Efrien.

Secara prosedur hukum, jelas dia, pengajuan tersebut tetap akan mendapat tindak lanjut oleh pihak kejaksaan.

"Nanti semua keputusan di penyidik. Suratnya nanti akan ditelaah dan baru bisa disimpulkan," katanya.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini tak penuhi panggilan Kejati NTB

Baca juga: Kejati NTB siap hadapi praperadilan tersangka korupsi LCC

Baca juga: Kerugian negara kasus korupsi aset LCC capai Rp38 miliar