Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Bima Kota menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara dengan nilai keseluruhan Rp39 miliar.
"Hasil audit dari BPKP belum kami terima, masih kami tunggu," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Iptu Franto Akcheryan melalui sambungan telepon, Jumat.
Dia mengakui bahwa proses audit yang berjalan bersama penyidik sejak medio 2024 sudah selesai. Sebanyak 1.634 penerima dana KUR dari kalangan petani dan peternak sudah tuntas menjalani pemeriksaan.
Dengan belum menerima hasil audit dari BPKP, Franto memastikan penyidik belum dapat mengambil langkah hukum dari penanganan kasus tersebut, termasuk menetapkan tersangka.
"Tunggu hasil BPKP dahulu, baru bisa kami tentukan langkah selanjutnya," ujar dia.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana KUR di Bima
Polres Bima Kota menangani kasus ini pada tahun 2022 berdasarkan adanya laporan dari penerima dana KUR.
Seribu lebih petani dan peternak yang masuk dalam daftar penerima dana KUR tahun 2019 ini berasal dari Kabupaten Bima.
Tercatat dalam proses penyalurannya ada 12 koordinator dengan beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai anggota legislatif.
Dalam laporan, ada dugaan pemotongan jatah dan munculnya nama penerima fiktif. Bahkan, ada juga dugaan penyaluran yang berjalan tidak sesuai ketentuan perbankan.
Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap sejumlah pejabat perbankan telah memenuhi panggilan penyidik. Termasuk, 12 koordinator yang di antaranya mantan anggota legislatif.
Baca juga: Polres Bima dan BPKP tuntaskan pemeriksaan saksi kasus korupsi dana KUR
Baca juga: Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima
Baca juga: Kejari gandeng inspektorat audit korupsi dana KUR Bima Rp13 miliar