Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah memeriksa tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat guna memperkuat alat bukti dalam berkas perkara tujuh tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) di Desa Pandan Indah dan Barabali.
"Pemeriksaan tim audit masih berjalan, ini hanya pemeriksaan tambahan saja," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk Il Maqnun melalui sambungan telepon, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa permintaan keterangan tambahan dari tim audit tersebut merupakan tindak lanjut petunjuk jaksa peneliti yang memeriksa berkas milik tujuh tersangka.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit BPKP NTB mencapai Rp226 juta dengan perincian Rp126 juta dalam penyaluran bansos tahun anggaran 2024 di Desa Barabali, dan sisanya Rp100 juta dari Desa Pandan Indah.
Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka korupsi bansos dua desa di Lombok Tengah
Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini terdiri dari Kepala Desa Pandan Indah, Mahsun, Kepala Desa Barabali, Lalu Ali Junaidi.
Kemudian, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator penyaluran bansos dalam bentuk beras dari Desa Pandan Indah berinisial WN, dan MI, serta HO sebagai pedagang.
Kemudian, ada juga tersangka berinisial KA yang merupakan pegawai keuangan Desa Barabali, dan koordinator penyalur dari Desa Barabali berinisial GHE.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan pasal pidana yang merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polisi sebut ada potensi kerugian penyaluran bansos di Lombok Tengah
Baca juga: Kasus penyelewengan bansos di Lombok Tengah jalan ditempat
Baca juga: Penyaluran bansos di Lombok Tengah dihentikan