Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mencatat adanya kerugian negara senilai Rp240 miliar yang terungkap dari hasil audit 272 kasus korupsi.
Kepala BPKP NTB Mudzakir menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema "Akselerasi Efektivitas Pengendalian Kecurangan pada Pemerintah Daerah: Bangun Budaya Sadar Risiko Anti Kecurangan" di aula BPKP NTB, Mataram, Rabu.
Mudzakir menyebut bahwa BPKP NTB mencatat angka kerugian itu sejak awal tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2025. Proses audit dilakukan pihak BPKP NTB maupun APIP di wilayah NTB.
"Total kerugian Rp240 miliar ini terdiri dari 33 kasus yang ditangani BPKP dengan total kerugian Rp178 miliar dan 239 kasus yang ditangani APIP Se-NTB dengan total kerugian mencapai Rp61 miliar," ujarnya.
Baca juga: BPKP periksa mantan Kepala Balai PUPR terkait korupsi sewa alat berat
Selain itu, BPKP mencatat masih terdapat sejumlah temuan rawan fraud (kecurangan), baik dalam pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, maupun perencanaan anggaran.
Begitu juga dengan penerapan Fraud Risk Assessment (FRA) di pemerintah daerah yang dinilai masih belum optimal, sehingga potensi kecurangan sering kali tidak teridentifikasi sejak awal.
Dengan merujuk catatan kerugian dan jumlah penanganan audit tersebut, menjadi dasar BPKP NTB menggelar forum diskusi bersama pihak pemerintah dengan menggandeng peran aparat penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Baca juga: NTB perkuat tata kelola pemerintahan melalui fungsi pencegahan
Melalui FGD ini, BPKP berharap pemerintah daerah semakin memahami urgensi FRA dan mampu mengintegrasikan dalam menjalankan pemerintahan.
Mudzakir juga mengatakan bahwa pencegahan kecurangan harus dimulai dari komitmen pimpinan tertinggi dan hal tersebut harus diikuti dengan penguatan pengendalian internal dan penerapan FRA.
"Budaya sadar risiko dan anti kecurangan tidak cukup hanya melalui regulasi, melainkan harus menjadi nilai yang hidup pada setiap individu di organisasi," ucapnya.
Melalui forum diskusi yang turut menghadirkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, seluruh pejabat inspektorat tingkat daerah, pejabat bappeda, dan perwakilan dari kepolisian, serta kejaksaan ini dapat menghasilkan beberapa rekomendasi bersama.
Baca juga: Kejati NTB dan BPKP telusuri kerugian korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP
Rekomendasi itu di antaranya penguatan penerapan FRA di seluruh pemerintah daerah, sinergi erat dengan aparat penegak hukum untuk deteksi dan penindakan cepat, serta peningkatan literasi risiko kecurangan bagi seluruh pejabat dan pegawai.
Lebih lanjut, Mudzakir menegaskan bahwa BPKP NTB mendukung pemerintah daerah memperkuat integritas, mewujudkan good governance dan melindungi pelayanan publik dari potensi kecurangan.
Baca juga: Polres Lombok Tengah periksa tim audit BPKP NTB terkait korupsi bansos