BPKP periksa mantan Kepala Balai PUPR terkait korupsi sewa alat berat

id sewa alat berat, kepala balai, polresta mataram, penyidikan polisi,pupr ntb

BPKP periksa mantan Kepala Balai PUPR terkait korupsi sewa alat berat

Mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB Ali Fikri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan tim audit di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB Ali Fikri terkait kasus korupsi sewa alat berat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut berlangsung di hadapan penyidik kepolisian.

"Iya, diperiksa di ruang unit tipikor," katanya.

Ali Fikri menjalani pemeriksaan ini dalam kapasitas sebagai saksi dalam memenuhi kebutuhan tim audit menelusuri kerugian keuangan negara.

Ali Fikri yang ditemui usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 Wita, turut membenarkan dirinya hadir ke hadapan penyidik kepolisian dalam rangka pemeriksaan oleh tim audit dari BPKP.

Baca juga: Dua orang berpotensi jadi tersangka sewa alat berat PUPR NTB

Ali Fikri dalam keterangannya membantah adanya aliran uang sewa dari Efendi masuk ke rekening pribadi milik istrinya yang tercatat masih berstatus aparatur sipil negara di lingkup Pemprov NTB tersebut.

"Tidak ada seperti pemberitaan kemarin (ada aliran uang ke istri). Apalagi disebut uang haram. Tidak ada itu," ujar Ali Fikri.

Dia mengatakan bahwa istrinya memang pernah berurusan dengan Efendi. Namun, urusan dengan penyewa alat berat tersebut tidak berkaitan dengan sewa alat berat milik pemerintah.

Melainkan, uang ratusan juta yang dikirim Efendi ke rekening istrinya itu berkaitan soal peminjaman untuk usaha.

Baca juga: Mantan pejabat PUPR NTB diperiska terkait kasus korupsi Rp4,4 miliar

Selain itu, Ali Fikri turut berkomentar terkait adanya perbedaan dokumen kontrak antara pihak balai dengan penyewa alat berat.

Versi balai, jelas dia, kontrak penyewaan hanya berlangsung selama 25 hari. Sementara, pendapat Efendi waktu penyewaan berlangsung selama 125 hari.

"Saya tidak ada tanda tangan untuk waktu 125 hari itu dan yang disewa cuma satu alat berat," katanya.

Ali Fikri menjelaskan dalam kontrak sewa pada tahun 2021 itu, alat berat berupa ekskavator rusak. Sehingga, Efendi sebagai penyewa menyatakan bersedia untuk melakukan perbaikan.

"Makanya ada MoU bahwa dari kontrak sewa ke perbaikan alat berat. Jumlahnya Rp143 juta," ujar dia.

Baca juga: BPKP periksa kontraktor penyewa alat berat PUPR NTB

Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti yang menjadi objek perkara berupa alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Lombok Timur.

Barang bukti kini telah dititipkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mesin pengaduk semen dan dump truck. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.

Sewa alat berat ini berlangsung sejak 2021. Pihak yang bertanda tangan dalam sewa adalah Ali Fikri dan Efendi.

Sejak saat itu, Efendi tercatat tidak pernah menyetorkan uang sewa ke pemerintah sehingga muncul potensi kerugian negara senilai Rp4 miliar.

Baca juga: Polresta Mataram periksa kontraktor dalam perkara korupsi sewa alat berat PUPR

Baca juga: Polisi dukung BPKP hitung kerugian sewa alat berat PUPR NTB

Baca juga: BPKP: Ada kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.