Mantan pejabat PUPR NTB diperiska terkait kasus korupsi Rp4,4 miliar

id ali fikri, mantan kepala balai pupr ntb, korupsi sewa alat berat, polresta mataram

Mantan pejabat PUPR NTB diperiska terkait kasus korupsi Rp4,4 miliar

Mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Ali Fikri berjalan keluar ruangan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi sewa alat berat yang terindikasi menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,4 miliar di Polresta Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram memeriksa mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Ali Fikri bersama istrinya terkait dugaan korupsi sewa alat berat yang terindikasi menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,4 miliar.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ali Fikri bersama istrinya itu bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan.

"Jadi, yang bersangkutan hari ini kami periksa sebagai saksi bersama istrinya untuk kelengkapan berkas perkara," kata Regi.

Dalam perkara ini terungkap indikasi bahwa Ali Fikri menerima kiriman uang sewa alat berat melalui rekening tabungan milik istrinya. Indikasi tersebut diperkuat dengan keterangan Muhamad Efendi sebagai pihak penyewa yang sekaligus sebagai terlapor dalam perkara ini.

"Ya informasinya seperti itu, terlapor ada mengirim uang ke istrinya (Ali Fikri). Makanya kami periksa hari ini untuk proses pendalaman," ujarnya.

Baca juga: BPKP periksa kontraktor penyewa alat berat PUPR NTB

Pendalaman keterangan juga mengarah pada dokumen sewa yang berada di bawah kuasa Ali Fikri maupun Efendi. Ada juga persoalan tanda tangan yang berbeda dalam kedua dokumen tersebut.

"Dokumen Efendi berisi waktu penyewaan hanya dilakukan selama 25 jam. Sementara dari pihak balai selama 125 jam, ini kami konfrontir," ucap dia.

Ali Fikri yang ditemui usai menjalani pemeriksaan menepis tudingan menerima kiriman uang dari Efendi melalui rekening tabungan milik istrinya.

Baca juga: Polresta Mataram periksa kontraktor dalam perkara korupsi sewa alat berat PUPR

Ia hanya mengaku bahwa selama menjabat sebagai kepala balai, dirinya hanya melaksanakan kontrak dengan Efendi sesuai prosedur.

"Saat saya (menjabat kepala balai) saya cuma berkontrak. Sisanya 'kan urusan yang baru (pejabat baru)," katanya.

Lebih lanjut, dalam tahap penyidikan ini kepolisian sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Kini penyidik fokus pada penguatan alat bukti dari audit kerugian negara dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: Polisi dukung BPKP hitung kerugian sewa alat berat PUPR NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.