BPKP periksa kontraktor penyewa alat berat PUPR NTB

id bpkp ntb, kebutuhan audit, kerugian negara, polresta mataram, korupsi sewa alat berat, pupr ntb

BPKP periksa kontraktor penyewa alat berat PUPR NTB

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB memeriksa seorang kontraktor berinisial EF dalam perkara dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan pemeriksaan oleh BPKP ini menjadi bagian dari kebutuhan pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Jadi, BPKP ini tidak mau audit sebelum yang bersangkutan (EF) diperiksa, makanya BPKP dari jam 08.00 Wita tadi sudah melakukan pemeriksaan EF di kantor kami," kata AKP Regi.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap EF yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini berjalan hingga petang.

"Sampai magrib tadi belum selesai, mungkin lanjut lagi besok. Saya belum dapat informasi terkini dari penyidik," ujarnya.

Baca juga: Polresta Mataram periksa kontraktor dalam perkara korupsi sewa alat berat PUPR

Namun demikian, Regi menerangkan, dengan adanya EF yang kini telah hadir dalam perkara ini menjadi peluang penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara yang cukup lama berjalan di tahap penyidikan.

"Itu makanya, mungkin pekan ini atau pekan depan akan dilakukan audit," ucap dia.

Kontraktor EF dalam perkara ini sebelumnya tercatat tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Sehingga pemeriksaan EF kali ini merupakan momentum pertama penyidik mengambil keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Polisi dukung BPKP hitung kerugian sewa alat berat PUPR NTB

Sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan, polisi cukup kesulitan menemui EF. Segala upaya sudah dilakukan, termasuk melakukan pencarian ke alamat rumah EF di Kabupaten Lombok Timur.

Regi menegaskan bahwa pemeriksaan EF hari ini tidak lepas dari upaya pihaknya dalam penelusuran di lapangan. Keberadaan EF terungkap di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepolisian yang mengetahui keberadaan EF di NTT langsung melakukan penjemputan paksa. EF dijemput dari tempat persembunyiannya pada hari Jumat malam (24/5).

Penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB ini berlangsung sejak tahun 2021. Alat yang disewa berupa satu unit ekskavator, dua unit dump truk dan satu unit mesin pengaduk semen.

Hingga tahun 2024, EF sebagai kontraktor penyewa tercatat tidak menyetorkan uang sewa kepada pemerintah. Hal itu kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian.

Karena akibat dari perbuatan EF, daerah dirugikan dengan potensi kerugian mencapai Rp4 miliar. Angka tersebut muncul dari tahun penyewaan pada 2021 hingga akhir 2024.

Baca juga: BPKP: Ada kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB

Baca juga: Bakal ada tersangka dari tiga kasus korupsi di NTB pada Januari 2025

Baca juga: Polisi perika 15 saksi kasus korupsi sewa alat berat PUPR NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.