Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat merilis kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mebel untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB senilai Rp2,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit tersebut dari BPKP NTB.
"Iya, (hasil audit) sudah diterima penyidik. Nilainya Rp2,8 miliar," katanya.
Perihal asal-usul dari munculnya nilai kerugian tersebut, Endriadi memilih agar hal tersebut terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Polisi selidiki proyek mebel Dikbud NTB senilai Rp10,2 miliar
Dia hanya menyatakan, hasil audit ini menjadi materi kelengkapan alat bukti dan peluang bagi penyidik dalam mengungkap peran tersangka.
"Jadi, untuk sementara, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap dia.
Dugaan korupsi yang muncul dalam pengadaan tahun 2022 untuk kebutuhan sekolah menengah kejuruan (SMK) di seluruh wilayah NTB ini menelan anggaran dari dana alokasi khusus senilai Rp10,2 miliar.
Dalam tahap penyidikan, kepolisian tercatat telah mengantongi keterangan 57 saksi dari kalangan Dinas Dikbud NTB.
Mereka yang pernah menjalani pemeriksaan di antaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Dikbud NTB Khairul Ihwan.
Ada juga dari pihak penyedia barang, lembaga pengadaan barang dari pihak pemerintah, dan pihak sekolah sebagai penerima barang.