Kerugian korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota capai Rp6,7 miliar

id kerugian negara, korupsi lahan, mxgp samota, sirkuit mxgp, kejati ntb

Kerugian korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota capai Rp6,7 miliar

Tersangka korupsi pengadaan tanah seluas 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa untuk Sirkuit MXGP, Subhan (kanan) berada dalam mobil tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/foc)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022-2023 mencapai Rp6,7 miliar.

"Perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara senilai Rp6,7 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis petang.

Ia menjelaskan, kerugian tersebut muncul dari selisih harga hasil penilaian atau appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dari hasil appraisal pertama, muncul harga mencapai Rp44,8 miliar dengan hasil kedua Rp52 miliar.

"Jadi, kerugian itu dari hasil 'mark-up', dari yang seharusnya dibayar Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar. Dari selisih itu muncul kerugian Rp6,7 miliar," ucapnya.

Baca juga: Dua tersangka korupsi lahan MXGP ditahan di Lapas Lombok Barat

Kerugian keuangan negara dengan kesimpulan tersebut, jelas dia, muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dua tersangka yang dituding mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara ini adalah Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan Muhammad Julkarnaen yang bertindak sebagai tim penilai dari KJPP.

Tersangka Subhan yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa. Sedangkan, Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca juga: Kejati NTB tetapkan dua tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota

Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.

Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari rangkaian penyidikan, Aspidsus menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa sedikitnya 40 saksi termasuk mantan Bupati Lombok Timur Moh. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik sekaligus penjual lahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan harga Rp52 miliar.

Baca juga: Kejati kantongi peran tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota Sumbawa
Baca juga: Kepala BPN Lombok Tengah masuk daftar saksi korupsi lahan MXGP Samota
Baca juga: BPKP periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait Sirkuit MXGP

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.