Sidang nenek 90 tahun hadirkan tiga saksi di Pengadilan Bima

id Lansia Menggugat Hak Waris, Pengadilan Negeri Bima,nenek,bima,saksi

Sidang nenek 90 tahun hadirkan tiga saksi di Pengadilan Bima

Sidang nenek Elly Megawati (90 thn), warga Kota Bima, yang mengugat menantunya, tiga bank besar, dan seorang notaris di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu. (ANTARA/Ady Ardiansah)

Kota Bima (ANTARA) - Nenek Elly Megawati (90 thn), warga Kota Bima, menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara gugatan perdata nomor 26, terhadap menantunya, tiga bank besar, dan seorang notaris di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu.

Pantauan ANTARA, nenek Elly hadir ditemanin sejumlah keluarga besarnya mulai dari anak pertamanya bernama Tan Sudarmin yang tinggal di Surabaya, keponakannya dari Dompu, cucu, anak angkat, hingga tetangganya. Hal ini, mengundang perhatian sejumlah pihak yang saat itu berada di PN Bima.

Lansia yang kini mengidap penyakit jantung ini, terlihat merenung dan sesekali berbicara dengan anak tertua, anak angkatnya yang memakai cadar juga cucu-cucunnya. Tepat pada pukul 13.00 Wita, terdengar pemberitahuan bahwasanya sidang akan segera dimulai.

Nenek Elly di usianya renta, kemudian berjalan sembari dituntun oleh Tan Sudarmin untuk masuk dalam ruangan sidang. Kehadirannya, dinilai sebagai bentuk kesungguhan dalam memperjuangkan hak-haknya atas harta peninggalan yang disebut telah dialihkan secara tidak sah.

Baca juga: Geger di Bima! Nenek 90 tahun gugat menantu, Tiga bank besar dan notaris

Sementara didalam ruang, tampak dipenuhi wajah-wajah lain yang ia tak kenal selain keluarganya, kuasa hukum, saksi dan petugas pengadilan.

Persidangan ini, dipimpin langsung Ketua PN Bima, Alfian sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Rifaid dan Sahei Manjayadi, serta panitera Zulkarnaen. Sebelum sidang berlangsung, Majelis Hakim menanyakan satu persatu kehadiran pihak-pihak yang berperkara.

"Kuasa hukum penggugat, tergugat I (Verawaty Goutama/menantu), tegugat II (Sonny Wijaya), tergugat III (Bank BNI/tidak hadir), tergugat IV (Bank Danamon/Diwakili kuasa hukum), tegugat V (Notaris PPAT Bq Hayinah/Diwakili kuasa hukum) dan tergugat VI (Bank Indonesia/Diwakili kuasa hukum). Semua hadir, kecuali tergugat tergugat III," kata Ketua Majelis Hakim Alfian.

Dalam persidangan yang berlangsung tiga jam tersebut, tim kuasa hukum Elly Megawati yang diketuai Made Suryana, didampingi Syamsudin menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Siti Salehah (anak angkat Elly Megawati), Syarifuddin Ansari, dan Soni.

Ketiganya, diminta memberikan kesaksian untuk menguatkan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada para tergugat.

Majelis hakim, kuasa hukum pengugat dan tergugat I yang didampingi dua kuasa hukumnya aktif melontarkan berbagai pertanyaan kritis, terutama kepada saksi Siti Salehah dan Syarifuddin Ansari yang diketahui sehari-hari tinggal dan bekerja bersama keluarga yang berperkara tersebut.

Keduanya, dicecar pertanyaan terkait hubungan personal antara Elly Megawati dan almarhum Tan Sulaiman, serta dinamika rumah tangga antara Tan Sulaiman dengan Verawaty Goutama (Menantu), sebagai tergugat pertama dalam perkara ini.

Selain itu, mereka juga ditanyakan secara mendalam kepemilikan syah objek sengketa (harta waris) sebidang tanah bersertifikat hak milik seluas 223 meter persegi dan bangunan rumah toko yang berada di Jln. RS Kaharuddin, yang dijadikan jaminan kredit BRI oleh almarhum Tan Sulaiman beserta istrinya.

Sementara itu, saksi Soni lebih menyoroti dugaan keterlibatan lembaga keuangan dan pejabat publik dalam kasus ini.

Ia menyebut, adanya peran Notaris/PPAT atas nama Bq Haniyah, serta dugaan pengalihan aset dan pembengkakan kredit oleh BNI, Bank Danamon, dan Bank Indonesia Perwakilan NTB tanpa persetujuan dari Elly Megawati sebagai pemilik sah.

Mendengar, keterangan Soni, Majelis Hakim melontarkan pertanyaan mendalam terkait pengetahuannya pada obyek yang di sengketakan, nilai kredit (nominal) dan bank yang terlibat.

"Sepengetahuan saya, tanah dengan bangunan ruko itu milik ibu Elly Megawati sendiri. Nilai awal pinjaman Rp.500 juta, membengkak menjadi Rp.3,5 miliar dari BNI," jelasnya.

"Pihak-pihak tergugat juga telah melakukan pengalihan kredit BNI ke Bank Danamon, pembengkakan kredit tanpa persetujuan pemilik harta waris. Oleh karena itu, ia merasa ditipu dan dimanfaatkan,” tutupnya.

Sidang ini, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari pihak-pihak tergugat. Diketahui, gugatan yang menyeret Bank Indonesia Perwakilan NTB ini diduga ada kelalaian dan kealfaan pengawasan dari terhadap proses cessie yang melibatkan BRI dan Bank Danamon.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.