Mataram (ANTARA) - Tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong perihal program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk masyarakat dalam bentuk penyaluran dana dari pemerintah senilai Rp2 triliun, Sri Sudarjo, kini terungkap menggugat Gubernur Nusa Tenggara Barat secara perdata dengan menuntut pembayaran ganti rugi Rp4,6 triliun.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Sabtu, menyampaikan perihal adanya gugatan perdata dari Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani itu berdasarkan alasan ke penyidik yang meminta penundaan pemeriksaan.
"Jadi yang bersangkutan, Sri Sudarjo belum bisa hadiri agenda (pemeriksaan tersangka) hari Jumat (19/2) kemarin. Mintanya dijadwalkan pemeriksaan Rabu (23/2) depan, karena sedang menyiapkan sidang perdata pada Selasa (22/2) ini," kata Artanto.
Keterangan Artanto yang menyebutkan adanya gugatan itu pun tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan perdata dari Sri Sudarjo terdaftar pada 7 Februari 2022, dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2022/PN Mtr.
Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Mataram tersebut, tercatat Sri Sudarjo berada pada posisi penggugat bersama seorang rekannya Andi Akmal Damsudir.
Sedangkan untuk di posisi tergugat, jabatan Gubernur NTB masuk bersama lima lainnya, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Kepala BRI Cabang Mataram, Kepala BNI Cabang Mataram, dan Kepala Bank Mandiri Cabang Mataram.
Dalam petitum gugatan, penggugat menyatakan seluruh tergugat bersalah telah mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan, atau menghambat program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020.
Hingga penggugat menuntut agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan perbuatan seluruh tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian materil dan immaterial.
"Menghukum seluruh tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp.4.639.000.000.000," demikian isi petitum Sri Sudarjo dan Andi akmal Damsudir.
Dalam petitum turut menghukum seluruh tergugat untuk membayar kerugian materil masing-masing Rp1 triliun dan kerugian immateril masing-masing Rp2 triliun, berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020.
Terakhir, petitum penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum pihak tergugat menjalankan putusan tanpa syarat dan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.
Dari uraian gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Mataram menetapkan sidang perdana dari gugatan Sri Sudarjo bersama Andi Akmal Damsudir pada Selasa (22/2) mendatang.
Berita Terkait
Polda NTB merampungkan berkas tersangka kasus penipuan dana PEN
Kamis, 15 September 2022 15:32
Jaksa ajukan banding terkait vonis terdakwa kasus hoaks dana PEN
Jumat, 22 Juli 2022 17:37
Penipuan bantuan tiga ekor sapi dana PEN, ketua koperasi di Sumbawa jadi tersangka
Selasa, 28 Juni 2022 15:46
Polda NTB menangani kasus dugaan penipuan pengurus KSU Rinjani
Senin, 6 Juni 2022 21:20
Tersangka penyebar hoaks dana PEN Rp2 triliun ditahan
Jumat, 8 April 2022 21:53
Berkas tersangka penyebar hoaks dana PEN dinyatakan lengkap
Selasa, 5 April 2022 12:50
Polda NTB melimpahkan berkas perkara hoaks dana PEN ke jaksa
Kamis, 31 Maret 2022 23:37
Polda NTB limpahkan berkas perkara hoaks dana PEN ke jaksa
Rabu, 16 Maret 2022 17:05