Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Senin, mengatakan bahwa laporan tersebut datang dari aduan salah satu kelompok KSU Rinjani yang berdomisili di Pulau Sumbawa.
"Dari laporan yang kami tangani, sekarang kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Hari.
Dalam tahapan ini, penyidik belum mengungkap peran tersangka. Namun, kata Hari, pihaknya yang bertanggung jawab atas penanganan kasus terkait dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi, dalam waktu dekat ini kami akan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka," ujarnya.
Ia meyakinkan hal tersebut dengan menyatakan bahwa penyidik sudah mengantongi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan laporan.
"Jadi, modusnya apa sampai munculnya indikasi pidana itu. Nanti akan kami sampaikan usai gelar," ucanya.
Pelapor yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan ini berjumlah 39 orang. Mereka anggota dari salah satu kelompok dari Pulau Sumbawa yang terdaftar di KSU Rinjani.
Mereka merasa tertipu dengan janji pengurus KSU Rinjani perihal bantuan 3 ekor sapi seharga Rp100 juta.
Pengurus KSU Rinjani menjanjikan bantuan itu dengan menjual program pemerintah dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan klarifikasi terkait dengan janji KSU Rinjani kepada anggotanya tersebut.
Pemprov mengatakan bahwa bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta sesuai yang disebutkan pengurus KSU Rinjani itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.
Persoalan itu pun, kata dia, telah masuk ke ranah pidana. Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial mengenai penyaluran dana PEN berupa bantuan 3 ekor sapi seharga Rp100 juta kepada anggota KSU Rinjani.
Berita Terkait
Polda NTB merampungkan berkas tersangka kasus penipuan dana PEN
Kamis, 15 September 2022 15:32
Jaksa ajukan banding terkait vonis terdakwa kasus hoaks dana PEN
Jumat, 22 Juli 2022 17:37
Penipuan bantuan tiga ekor sapi dana PEN, ketua koperasi di Sumbawa jadi tersangka
Selasa, 28 Juni 2022 15:46
Tersangka penyebar hoaks dana PEN Rp2 triliun ditahan
Jumat, 8 April 2022 21:53
Berkas tersangka penyebar hoaks dana PEN dinyatakan lengkap
Selasa, 5 April 2022 12:50
Polda NTB melimpahkan berkas perkara hoaks dana PEN ke jaksa
Kamis, 31 Maret 2022 23:37
Polda NTB limpahkan berkas perkara hoaks dana PEN ke jaksa
Rabu, 16 Maret 2022 17:05
Polda NTB terapkan wajib lapor kepada tersangka hoaks dana PEN
Jumat, 4 Maret 2022 13:27