Enam napi korupsi di Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi lebaran

id Remisi lebaran ,Lapas Selong ,NTB ,2025,Nyepi,Napi korupsi

Enam napi korupsi di Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi lebaran

Foto bersama warga binaan di Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB saat menerima SK remisi Nyepi dan Idul Fitri 1446 hijriah di Lombok Timur, Sabtu (29/03/2025) (ANTARA/HO-Humas Lapas Selong)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak enam warga binaan yang merupakan kasus korupsi di Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada perayaan hari raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 hijriah atau lebaran 2025.

"Pada perayaan Nyepi dan Lebaran 2025 ini ada 308 orang warga binaan yang mendapat remisi khusus, 6 orang di antaranya narapidana kasus korupsi," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin di Lombok Timur, Sabtu.

Ia mengatakan momentum pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini, perayaan hari besar keagamaan maupun nasional, selalu menjadi dambaan pada narapidana dan dan SK pemberian remisi tersebut telah dilakukan secara simbolis.

"Narapidana yang mendapatkan remisi ini, semuanya telah memenuhi persyaratan administrasi maupun subtantif, sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.

Baca juga: Sebanyak 59 napi kasus korupsi di NTB terima remisi Nyepi dan Idul Fitri

Ia mengatakan adapun rincian besaran remisi yang diperoleh para narapidana tersebut di antaranya sebanyak 83 orang mendapat remisi khusus 15 hari, 195 orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 24 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 orang mendapatkan remisi 2 Bulan.

"Ada enam orang warga binaan kasus korupsi juga mendapat remisi," katanya.

Baca juga: Sebanyak 1.148 napi Lapas Lombok Barat dapat remisi Nyepi-Idul Fitri

Dikatakan Kepala Lapas Selong, dengan pemberian remisi ini diharapkan semua warga binaan untuk lebih aktif kembali mengikuti program pembinaan yang di berikan selama menjalani masa hukuman, agar nantinya saat kembali ke masyarakat menjadi orang yang berguna dan bermanfaat.

"Setiap perbuatan baik pasti akan mendapat imbalan, seperti pemberian remisi ini, dengan harapan ketika bebas, dapat menjadi orang yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Sebanyak 2.803 warga binaan di NTB dapat remisi Nyepi dan Idul Fitri