Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 201 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Total warga binaan yang mendapatkan remisi pada Lebaran ini sebanyak 201 orang. Untuk remisi hari raya Nyepi tidak ada," kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya M Syaripuddin Hazri di Lombok Tengah, Senin.
Adapun rincian warga binaan kasus pidana umum yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 42 orang, 1 bulan sebanyak 85 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang.
"Total warga binaan kasus pidana umum yang mendapatkan remisi sebanyak 133 orang," katanya.
Baca juga: Enam napi korupsi di Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi lebaran
Kemudian, untuk jumlah warga binaan kasus pidana khusus yang mendapatkan remisi sebanyak 68 orang dengan rincian remisi 20 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 45 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
"Yang mendapatkan remisi 2 bulan tidak ada," katanya.
Ia mengatakan warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: Sebanyak 1.148 napi Lapas Lombok Barat dapat remisi Nyepi-Idul Fitri
Proses pengajuan remisi dilakukan secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.
Adapun syarat warga binaan yang diusulkan di antaranya telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.
"Aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen oleh asesor lapas," katanya.
Baca juga: Sebanyak 2.803 warga binaan di NTB dapat remisi Nyepi dan Idul Fitri
Baca juga: Sebanyak 308 napi Lapas Selong Lombok Timur diusulkan dapat remisi lebaran
Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan 1.073 warga binaan dapat remisi Idul Fitri 2025
Baca juga: Lima narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Natal 2024