Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon membeberkan perbuatan pidana tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Pertama, soal mereka (pihak swasta) menguasai lahan tanpa izin," kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.
Akibat penguasaan lahan tanpa izin tersebut, jelas dia, pihak swasta yang kini berstatus tersangka tersebut mendapatkan keuntungan maupun memberi keuntungan terhadap orang lain, dalam hal ini tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Iya, orang lain di sini, oknum ASN yang terima keuntungan dari sewa lahan tersebut," ucap dia.
Baca juga: Dua tersangka korupsi aset Gili Trawangan ditahan Kejati NTB
Dia mengatakan bahwa keuntungan sewa menyewa lahan eks GTI tersebut seharusnya masuk ke kantong pendapatan daerah.
Namun, dari hasil penyidikan terungkap keuntungan itu masuk ke oknum ASN terhitung sejak Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama dengan PT GTI pada tahun 2021.
"Itu 'kan tanah milik negara, seharusnya masuk ke negara, tetapi malah dinikmati oleh beberapa oknum," ujarnya.
Perihal kerugian negara yang muncul dalam kasus ini, Enen memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut secara dini ke publik.
"Nanti pada saatnya akan disampaikan, tetapi dipastikan (kerugian negara) sudah ada," katanya.
Baca juga: Kejati NTB tetapkan tiga tersangka korupsi aset Gili Trawangan Lombok
Kejati NTB dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka dengan satu orang di antaranya Kepala UPTD Gili Tramena berinisial MK. Dua tersangka lain dari pihak swasta berinisial AA dan IA.
Atas pemeriksaan ketiga tersangka di Kejati NTB, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka terhitung mulai hari ini.
Dua tersangka yang menjalani penahanan, yakni MK di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan AA di Lapas Lombok Barat. Untuk IA tidak ditahan karena masih menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Mataram.
Baca juga: Kejati NTB telusuri kerugian kasus korupsi lahan eks GTI di Gili Trawangan
Dalam penanganan kasus ini, Enen menyampaikan sudah ada 18 saksi yang telah memberikan keterangan di tahap penyidikan, mereka berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha.
"Selain 18 saksi, ada tiga ahli, dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik," ujarnya.
Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari
2025.
Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kejati NTB rampungkan pemeriksaan saksi kasus lahan eks GTI Gili Trawangan
Baca juga: Kejati NTB periksa saksi kasus korupsi lahan bekas GTI Gili Trawangan
Baca juga: Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan
Baca juga: Kajati NTB: Kasus pungli pemanfaatan lahan GTI sudah di polda