Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengamankan seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang masuk daftar buron International Criminal Police Organization (Interpol).
Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta dalam keterangan yang diterima di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa SS masuk subjek Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
"Jadi, pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026," katanya.
Dia menerangkan bahwa SS diamankan di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (24/2).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
"Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Polisi buru WNA tersangka tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
Kapolres menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
"Dapat kami pastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Satu I Komang Wilandra menambahkan pengamanan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan tertutup usai menerima informasi terkait keberadaan SS di Desa Senaru.
Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang juga WN Kazakhstan berinisial MA (30) dari lokasi yang sama. Status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Baca juga: WNA China berpotensi jadi tersangka tambang emas ilegal Sekotong
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara merupakan kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Baca juga: Polda NTB minta dukungan Interpol buru WNA China terlibat tambang ilegal
Wilandra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional," ujarnya.
Saat ini, SS sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara hingga menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026