Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengajukan pencekalan terhadap buronan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju taman wisata alam (TWA) Gunung Tunak bernama Suherman.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait melalui sambungan telepon, di NTB, Rabu, mengatakan pihaknya mengajukan pencekalan terhadap Suherman yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan tersebut secara berjenjang.
"Surat permohonan pencekalan sudah kami ajukan secara berjenjang ke Kejati NTB dan ke Kejagung," kata Nurintan.
Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan
Dia menegaskan bahwa pengajuan surat permohonan pencekalan Suherman agar tidak bepergian ke luar negeri tersebut berlangsung saat penyidik menetapkan Suherman dalam status DPO.
"Jadi, pencekalan kami ajukan waktu itu (penetapan status DPO)," ucap dia.
Atas penetapan Suherman dalam status DPO, Nurintan turut memastikan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan secara berjenjang dari Kejati NTB sampai Kejaksaan Agung
Hasil pemantauan sementara, jelas dia, pihak kejaksaan masih menemukan keberadaan Suherman di wilayah NTB.
"Sampai dengan pekan lalu, hasil monitoring dan koordinasi kami dengan pihak-pihak terkait, DPO tersebut masih bergerak pindah-pindah di NTB," ujarnya.
Pihak kejaksaan melakukan pencarian terhadap Suherman dengan memanfaatkan alat pelacak yang cukup canggih milik unit Adhyaksa Monitoring Center dan mengedepankan fungsi tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak
Kejari Lombok Tengah menerbitkan status DPO terhadap Suherman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, melihat sikap tersangka yang tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan penerbitan status DPO untuk tersangka Suherman sudah sesuai prosedur penanganan perkara. Upaya penjemputan paksa juga sudah dilakukan sebelumnya dengan hasil tersangka tidak berada di rumahnya.
Penjemputan paksa itu berlangsung pada Senin (7/10). Penyidik Kejari Lombok Tengah dengan berbekal surat perintah penangkapan dari Kepala Kejari Lombok Tengah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Suherman di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Istri Suherman mengaku suaminya sudah tidak pulang ke rumah sejak hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan dalam perkara tersebut. Muncul dugaan, Suherman sudah berada di luar daerah.
Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng
Lebih lanjut, kejaksaan turut meminta dukungan masyarakat. Apabila mendapatkan informasi tentang keberadaan Suherman, kejaksaan berharap untuk segera lapor ke aparat penegak hukum.
Dalam penanganan kasus ini Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Baca juga: Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Baca juga: Kejari tunggu iktikad PPK Gunung Tunak Lombok Tengah penuhi panggilan
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah