Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.
"Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan TWA Gunung Tunak inisial SU yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR NTB," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait usai melaksanakan sidang praperadilan kedua yang diajukan tersangka di Pengadilan Negeri Praya, Selasa.
Pihaknya telah memiliki alat bukti yang kuat, sehingga kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta.
"Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan," katanya.
Baca juga: Tiga eks tersangka korupsi Gunung Tunak Loteng mangkir dari pemeriksaan jaksa
Ia mengatakan apa yang menjadi kekurangan menurut hakim pada praperadilan pertama itu telah dipenuhi semua dan pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak 13 kali, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan jaksa sebanyak 13 kali panggilan dan alat bukti yang kami miliki sudah lengkap," katanya.G
Sementara itu Gilang Mahesa yang merupakan kuasa hukum tersangka mengatakan bawah kliennya tidak perlu menghadiri kembali pemanggilan yang dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, karena dalam proses praperadilan pihaknya telah menang, sehingga proses penyidikan yang dilakukan dinilai catat hukum.
"Kami melakukan praperadilan kedua ini, karena proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah cacat hukum," katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang menetapkan hanya satu tersangka dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada praperadilan pertama.
"Kenapa ada satu tersangka, karena sebelumnya ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut," katanya.
Baca juga: Penyidik kantongi hasil audit kerugian korupsi proyek TWA
Sebelumnya terkait dengan kasus ini, Kejari Lombok Tengah tercatat pernah menghadapi gugatan praperadilan dari tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka dengan inisial MNR, konsultan pengawas, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek berinisial FS, dan SU yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan bahwa rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.
Terhadap putusan perkara praperadilan PN Praya Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023 serta putusan perkara praperadilan PN Praya Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023, jaksa secara profesional melakukan eksekusi atas perintah putusan hakim tunggal, yakni mengeluarkan para pemohon berstatus tersangka dari dalam tahanan.
Baca juga: Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak
Meskipun kalah dalam gugatan praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang baru.
Kejari Lombok Tengah menjalankan hal tersebut dengan merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Baca juga: Kejari gandeng Inspektorat NTB audit proyek jalan TWA Gunung Tunak