Kejari gandeng Inspektorat NTB audit proyek jalan TWA Gunung Tunak

id kasus twa gunung tunak, taman wisata alam gunung tunak, kasus korupsi jalan, proyek pupr ntb, kejari lombok tengah, gand

Kejari gandeng Inspektorat NTB audit proyek jalan TWA Gunung Tunak

Foto arsip-Foto udara Kantor Kejari Lombok Tengah. (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Jadi, perkembangan kasusnya sekarang tinggal menunggu hasil audit inspektorat provinsi
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggandeng Inspektorat Nusa Tenggara Barat untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.

"Jadi, perkembangan kasusnya sekarang tinggal menunggu hasil audit inspektorat provinsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Made Jury yang ditemui di Mataram, Kamis.

Dalam kasus ini, Kejari Lombok Tengah tercatat pernah menghadapi gugatan praperadilan tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka.

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.

Baca juga: Tiga tersangka korupsi jalan TWA Gunung Tunak ditahan Kejaksaan Loteng
Baca juga: Jaksa melanjutkan penanganan kasus korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak


Hal itu dilihat hakim dari penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023 sedangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada 24 Mei 2023 yang bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap ketiga pemohon.

Terhadap putusan perkara praperadilan PN Praya Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 juli 2023 dengan pemohon Suherman dan Nursiah Alias Hok, serta putusan perkara praperadilan PN Praya Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023 dengan pemohon Fikhan Sahidu, jaksa secara profesional melakukan eksekusi atas perintah putusan hakim tunggal, yakni mengeluarkan para pemohon yang berstatus tersangka dari dalam tahanan.

Meskipun kalah dalam gugatan praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang baru.

Kejari Lombok Tengah menjalankan hal tersebut dengan merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.

Baca juga: Kejaksaan Lombok Tengah menggeledah kantor PUPR NTB

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur.

Jaksa dalam penyidikan sebelumnya turut menggandeng ahli audit dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi.