Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kecamatan Pujut.
"Ada tiga tersangka yang ditahan malam ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Agung Putra di Praya, Kamis.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, tersangka yakni Inisial SM selaku PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017, Inisial FS selaku Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak dan Inisial MNR selaku Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak.
"Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
2023," katanya.
Ia mengatakan kronologis perkara adalah pada 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan
tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB kurang lebih sebesar Rp3 miliar.
"Atas kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim teknis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," katanya.
Pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah Primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua pelaku perzinaan dihukum cambuk oleh Kejari Aceh
Baca juga: SP3 dugaan korupsi "bill" hotel fiktif DPRD Kota Palu
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," katanya.