Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 yakni Kamarudin.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu, membenarkan atas adanya penahanan Kamarudin yang menjadi salah seorang dari enam tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tersebut.
"Iya, terhitung hari ini yang bersangkutan kami tahan," katanya.
Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Polresta Mataram ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kamarudin dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan dilaksanakan dengan pendampingan kuasa hukum.
"Sebelum akhirnya kami tahan, kami juga sudah melakukan prosedur tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," ujar dia.
Baca juga: Kepala Biro Ekonomi Setda NTB ditahan terkait kasus masker COVID
Kamarudin merupakan tersangka kedua yang resmi menjalani penahanan penyidik. Tersangka pertama yang menjalani penahanan adalah Wirajaya Kusuma, Karo Ekonomi Setda NTB dalan kapasitas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB
"Jadi, hari ini satu. Nanti untuk tersangka lain sama (dilakukan penahanan), satu per satu," ucapnya.
Dalam kasus ini, ada enam tersangka dengan dua tersangka sudah menjalani penahanan. Empat lainnya belum, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Baca juga: Jadi tersangka masker, Karo Perekonomian Setda NTB siap penuhi panggilan polisi
Dalam penanganan kasus ini sudah ada 120 saksi yang menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan mengumpulkan alat bukti dengan mengumpulkan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PPK tersangka masker COVID-19 jemput surat panggilan di Polresta Mataram
Baca juga: Kasus masker, Kepala Biro Ekonomi NTB dipanggil polisi sebagai tersangka
Baca juga: Pekan depan, Enam tersangka korupsi masker COVID-19 di NTB jalani pemeriksaan