Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap 32 kasus narkoba dengan menyita barang bukti di antaranya 31 kilogram ganja, 805 gram sabu-sabu, dan 300 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Rabu, mengatakan puluhan kasus dengan barang bukti beragam jenis narkoba tersebut terungkap dalam periode awal Mei hingga 15 Juli 2025.
"Dari 32 kasus yang diungkap, telah ditetapkan 45 orang sebagai tersangka," katanya.
Salah satu kasus menonjol perihal hasil tangkapan tim di Dermaga Teluk Nare, Kabupaten Lombok Utara terhadap seorang pria berinisial I (37) asal Sumatera Utara.
Baca juga: Polda NTB mengungkap 32 kasus narkoba dengan menyita 31 kilogram ganja
Ia ditangkap saat hendak menyeberang ke Gili Trawangan dengan barang bukti 28 bungkus ganja kering dengan berat 27 kilogram.
Dari hasil penyelidikan terungkap peran I sebagai kurir yang diperintah seorang pria berinisial L dengan domisili di Malang, Jawa Timur untuk diserahkan kepada seseorang di Gili Trawangan.
"Jadi, ganja ini akan diedarkan di Gili Trawangan, tetapi belum sampai di sana, yang bersangkutan diamankan saat hendak menyeberang dari Teluk Nare," ucap dia.
Baca juga: Operasi BNNP NTB di Sekotong Lobar, Terduga bandar sabu tewas ditembakrsebut kepada pembeli di Gili Trawangan.
"Tersangka baru menerima upah satu juta, sisanya akan dibayarkan kalau barang sudah sampai di tangan penerima inisial H di Gili Trawangan," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka yang tertangkap pada Jumat (4/7) tersebut, kepolisian menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Lotim diringkus polisi
Baca juga: Komplotan pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi
Baca juga: Polda NTB ungkap 29 kasus narkoba dengan 49 tersangka