Kejati NTB hentikan kasus korupsi alkes RS Rujukan Manambai Sumbawa

id kejati ntb, penghentian kasus, pengadaan alkes,rs manambai sumbawa

Kejati NTB hentikan kasus korupsi alkes RS Rujukan Manambai Sumbawa

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Rujukan Manambai yang berada di Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang berada di bawah penanganan bidang pidana khusus tersebut dihentikan dalam tahap penyelidikan.

"Iya, jadi penyelidikannya dihentikan," katanya.

Penghentian penyelidikan ini ditegaskan Efrien berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan tidak ada peristiwa pidana dalam pekerjaan proyek tersebut.

Selain itu, penghentian kasus ini melihat kondisi pekerjaan proyek pembangunan gedung yang menjadi fasilitas utama pelayanan kesehatan ini belum rampung.

Baca juga: Gubernur NTB Iqbal targetkan RSUD Bima dan Manambai naik status

Kejati NTB menelusuri tindak pidana dalam proyek pengadaan bernilai Rp42 miliar ini berdasarkan laporan masyarakat.

Anggaran pengadaan alkes tersebut dilaporkan berasal dari beberapa sumber, mulai dari APBD NTB, dana alokasi khusus dan pendapatan dari dana bagi hasil cukai-hasil tembakau (DBHC-HT).

Pelapor menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam proses lelang untuk puluhan alkes yang nilai per alat ada yang mencapai miliaran, termasuk belanja obat dan bahan habis pakai senilai Rp23 miliar.

Baca juga: Pj Gubernur minta RS HL Manambai Sumbawa berikan pelayanan terbaik

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.