Polres Lombok Utara ungkap 34 kasus Narkotika sepanjang 2025

id kasus narkotika, polres lombok utara, pengungkapan kasus

Polres Lombok Utara ungkap 34 kasus Narkotika sepanjang 2025

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika. (ANTARA/HO-Polres Lombok Utara)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 34 kasus tindak pidana narkotika dalam periode Januari hingga September 2025.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat, menyampaikan ada sebanyak 46 tersangka yang telah ditetapkan dari pengungkapan 34 kasus tersebut.

"Dari 34 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 46 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan 1 perempuan," katanya.

Dia menjelaskan, barang bukti narkotika yang diamankan dari pengungkapan 34 kasus cukup beragam, mulai dari sabu-sabu dengan berat 155,67 gram, 2,84 gram ganja, pil ekstasi sebanyak 6 butir, kokain seberat 1,17 gram, dan jamur mushroom seberat 291,67 gram.

Baca juga: Jual narkoba, wanita cantik asal Kecamatan Batukliang Utara ditangkap polisi

Mahardika mengatakan pihaknya dalam tahap penyidikan menetapkan tersangka dengan menerapkan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari 34 kasus, lanjut dia, sudah ada sebanyak 22 kasus yang tuntas di tahap penyidikan dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk lanjut ke proses persidangan.

"Sementara, empat kasus diselesaikan melalui restorative justice, tiga kasus dihentikan penyelidikannya, dan lima kasus masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi wujud komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga keamanan daerah.

"Kami berharap Lombok Utara dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba, sehingga tercipta kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya," ucap Mahardika.

Baca juga: Seorang ASN Lombok Utara tertangkap tangan transaksi sabu di Mataram
Baca juga: Warga Pemenang Timur KLU terancam dipenjara empat tahun karena narkoba
Baca juga: Polres Lombok Utara Amankan 1 kg Ganja Kering dari Gili Trawangan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.