Polda NTB ungkap 29 kasus narkoba dengan 49 tersangka

id polda ntb, kasus narkoba, peredaran narkoba, ungkap kasus,narkoba ntb

Polda NTB ungkap 29 kasus narkoba dengan 49 tersangka

Kepolisian menunjukkan para tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang terungkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir pada giat konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, Polda NTB, Rabu (14/5/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap 29 kasus dugaan peredaran narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang.

Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho di Mataram, Rabu, mengatakan puluhan kasus dugaan peredaran narkoba ini terungkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Maret hingga April 2025.

"Jadi, 49 tersangka ini terdiri dari peran pengedar dan kurir," katanya.

Untuk barang bukti narkoba yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut terdapat sabu-sabu sebanyak 3,1 kilogram, ekstasi sebanyak 11 butir, dan ganja kering sebanyak 645 gram.

"Kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp 4,6 miliar lebih," ujar dia.

Baca juga: Ada 11 kasus kejahatan di Lombok Tengah sepanjang April 2025

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Alhaj menambahkan ada sejumlah kasus yang cukup menonjol dari hasil pengungkapan dua bulan terakhir tersebut.

Salah satunya, di Dusun Bangkar Buak, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan tersangka berinisial LMH. Barang bukti narkoba yang diamankan adalah sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram.

Kemudian, ada penangkapan jaringan antarprovinsi dengan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berinisial T asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan inisial I, warga Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Sebanyak 31 orang terjaring razia narkoba di Karang Bagu Mataram

Keduanya ditangkap di Hotel dan Boutique Srikandi di Jalan Kebudayaan Nomor 2, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram.

Pria asal Batam, T berperan sebagai kurir yang membawa paket ke Lombok melalui jalur darat. Tersangka menghabiskan waktu satu pekan untuk bisa lolos membawa paket narkoba dari Riau ke Lombok.

"Dari tanggal 4 Maret 2025, kemudian tanggal 11 Maret 2025 kita amankan di hotel itu. Tersangka T dijanjikan upah Rp50 juta," ucapnya.

Baca juga: Mantan anggota polisi di NTB tersangka narkoba kabur dari rutan
Baca juga: Polda NTB atensi penanganan tujuh kasus TPPU narkoba
Baca juga: Kapolda NTB musnahkan barang bukti sabu-sabu hasil ungkap jaringan internasional