Ada 11 kasus kejahatan di Lombok Tengah sepanjang April 2025

id Kasus kejahatan ,Lombok Tengah ,NTB,Belasan kasus,Narkoba

Ada 11 kasus kejahatan di Lombok Tengah sepanjang April 2025

Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Kompol Iman Maladi (Tengah) saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus kejahatan selama April 2025 di Lombok Tengah, Senin (28/4/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama bulan April 2025, yang terdiri atas kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan maupun kasus narkoba yang terjadi di daerah setempat.

"Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam pengungkapan 11 kasus kejahatan yang terjadi di April 2025," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Imam Maladi, saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri atas enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

‎"Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pickup, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas dan beberapa unit handphone hasil kejahatan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus pencurian motor di kawasan wisata Lombok Tengah

‎Ia menyampaikan untuk ketujuh orang tersangka kasus narkoba diamankan di beberapa wilayah di antaranya di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya,

‎"Para tersangka kasus Narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

‎Sementara itu, untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

‎"Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

‎Selain itu, ujar Wakapolres, terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

‎"Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Seorang ibu di Lombok Tengah jadi tersangka atas laporan adik kandungnya

"Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka curat tersebut juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain," katanya.

‎Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya.

‎Wakapolres menegaskan pihaknya komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu korban, Dedi, bersyukur atas kinerja jajaran Polres Lombok Tengah dalam mengungkap kasus kejahatan.
"Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang, dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis tidak dipungut biaya sepeserpun," kata Dedi salah satu korban.
‎‎
Baca juga: Polres Lombok Tengah periksa tim audit BPKP NTB terkait korupsi bansos
Baca juga: Pengamanan tempat wisata di Lombok Tengah ditingkatkan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com