Negara di Asia tangkap 435 orang dalam operasi kejahatan

id kejahatan terhadap anak,5 negara Asia,operasi penangkapan,eksploitasi digital

Negara di Asia tangkap 435 orang dalam operasi kejahatan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (kedua kiri), Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto (kiri), dan Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan sejumlah warga negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024). Sebanyak 103 orang warga Taiwan yang ditangkap di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Rabu (26/6) itu diduga melakukan kejahatan siber berupa scamming terhadap para korban yang berada di wilayah Malaysia dan akan segera dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

Istanbul (ANTARA) - Setelah penyelidikan internasional yang terkoordinasi, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Thailand, Malaysia dan Hong Kong menangkap 435 orang dalam operasi besar-besaran terhadap elemen antisosial yang terlibat dalam kejahatan terkait eksploitasi seksual anak secara daring, Sabtu (5/4).

Korea Selatan menangkap 374 orang, 258 diantaranya tertangkap memiliki atau melihat materi pelecehan seksual anak, lapor Yonhap News yang berbasis di Seoul, menambahkan bahwa 74 dari mereka adalah produsen konten dan 42 terlibat dalam distribusi.

Polisi Hong Kong telah menangkap tujuh orang, termasuk seorang remaja laki-laki yang mengambil foto intim adik perempuannya, lapor South China Morning Post.

Bonnie Ngan Hoi-ian, kepala inspektur biro kejahatan teknologi dan keamanan siber kepolisian Hong Kong, mengatakan pertukaran intelijen antara kepolisian Hong Kong dan rekan-rekannya menghasilkan penangkapan 435 tersangka, menurut harian tersebut.

Baca juga: Investasi bidang IT bantu transformasi digital dan riset

Pertukaran intelijen itu dilakukan dengan Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang dan Korea Selatan dan penangkapan tersangka berusia antara 13 hingga 68 tahun antara 24 Februari dan 28 Maret, lapor harian itu.

Pihak berwenang Jepang juga telah menahan 111 orang atas tuduhan prostitusi anak dan melanggar undang-undang pornografi anak, menurut Kyodo News.

21 pria telah ditangkap di Singapura.

Baca juga: Indonesia boosts cyber surveillance over migrant worker exploitation

"Kejahatan ini menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada anak-anak dan memerlukan respons internasional yang kuat, karena eksploitasi digital melampaui batas negara," kata seorang pejabat dari Kantor Investigasi Nasional, seperti dikutip oleh outlet media tersebut.

Sumber: Anadolu