Pemprov NTB beri diskon pajak kendaraan bermotor 25-100 persen mulai 1 Juli

id NTB,Pemprov NTB,Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal,Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri,Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov NTB beri diskon pajak kendaraan bermotor 25-100 persen mulai 1 Juli

Peluncuran program gebyar diskon pajak kendaraan bermotor ditandai pelepasan burung merpati oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakil Gubernur, Indah Dhamayanti Putri, bersama Forkopimda NTB bertempat di Teras Udayana, Kota Mataram, Minggu (29/6/2025). ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi meluncurkan program pemberian potongan harga pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 25 persen hingga 100 persen berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2025.

Peluncuran program bertajuk gebyar diskon PKB ini dilakukan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, bersama Forkopimda NTB bertempat di Teras Udayana, Kota Mataram, Minggu.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan program diskon PKB ini merupakan bentuk wujud keberpihakan pemerintah provinsi (Pemprov) terhadap masyarakat di wilayah itu.

"Jadi kita membantu masyarakat dengan meringankan beban masyarakat terhadap pajak," ujarnya.

Baca juga: Gebyar diskon pajak kendaraan bermotor di NTB mulai 1 Juli 2025

Ia menjelaskan program ini juga dilakukan sebagai upaya Pemprov dalam meningkatkan pemasukan bagi daerah melalui PKB yang saat ini tingkat kepatuhannya masih di bawah 50 persen.

"Jadi masih jauh dari angka yang kita harapkan, artinya masih ada 50 persen yang harus dikejar, meski harapannya bisa di atas 60 persen," kata Gubernur NTB.

Menurut Miq Iqbal, program pemberian diskon PKB ini menyasar sejumlah kalangan, mulai masyarakat miskin, disabilitas, veteran, yayasan atau lembaga, organisasi keagamaan, organisasi sosial, termasuk pondok pesantren.

Namun demikian, pada prinsipnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan dan alat edukasi pada publik untuk patuh membayar PKB.

"Kalau kita berikan gratis kepada semua orang, maka orang yang tidak patuh pun diperlakukan sama orang yang patuh, maka ini tidak mengedukasi, tidak mendidik. Harusnya orang yang patuh diberikan penghargaan lebih dibanding orang yang tidak patuh, makanya kita mendorong yang tadinya tidak taat menjadi taat," tegasnya.

Baca juga: Kesadaran warga NTB membayar pajak kendaraan rendah

Selain itu, kata Miq Iqbal, program ini merupakan inovasi dari Pemprov yang sudah disimulasikan beberapa bulan untuk kemudian diimplementasikan di lapangan, sehingga terbangun kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

"Target kita bukan jangka pendek, tapi jangka panjang bahwa ke depan orang taat membayar pajak, sehingga tingkat pembayaran pajak jadi meningkat," ucapnya.

Miq Iqbal berharap dari program ini juga dapat menaikkan pendapatan daerah sehingga berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di NTB.

"Insya Allah, naiknya pendapatan dengan sendirinya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi," katanya.

Ada enam daftar potongan harga PKB yang diberikan Pemprov NTB, di antaranya diskon 25 persen pokok PKB. Ditujukan untuk wajib pajak aktif yang selalu tepat waktu membayar PKB selama 4 tahun berturut-turut mulai 2021 sampai 2024.

Selanjutnya, diskon 25 persen tunggakan PKB 2021 sampai 2024, ditujukan wajib pajak Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) di bawah 5 tahun untuk kendaraan bermotor tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke belakang, ditujukan untuk wajib pajak TMDU di atas 5 tahun diberikan pembebasan denda atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2019 ke bawah.

Baca juga: Kendaraan dinas di Lombok Tengah yang nunggak pajak didata

Kemudian gratis tunggakan PKB bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas dan veteran, ditujukan untuk wajib pajak TMDU kendaraan motor roda dua yang memiliki dan dikuasai oleh masyarakat miskin dan anggota veteran diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen dengan melampirkan kartu PKH.

Diskon 25 persen ditambah 25 persen PKB untuk kendaraan yayasan, lembaga sosial dan ponpes, khusus kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk yayasan sosiak keagamaan. Gratis pajak untuk kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB, subjek pajak yang melakukan proses BBNKB luar daerah, diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.

Baca juga: Lombok Timur dapat dana bagi hasil pajak kendaraan Rp8 miliar

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.