Seorang ibu di Lombok Tengah jadi tersangka atas laporan adik kandungnya

id Kasus penggelapan ,Polres Lombok tengah,ibu,adik kandung

Seorang ibu di Lombok Tengah jadi tersangka atas laporan adik kandungnya

Ilustrasi - Gedung Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB. ANTARA/Akhyar Rosidi

Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang ibu angkat bernama Sitah (50) di Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat penegak hukum (APH), terkait kasus penggelapan yang dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri.

"Hari ini saya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang," kata Sitah di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan kasus yang menjerat dirinya itu berawal dari pelapor yakni SR yang merupakan adik kandungnya menitipkan anaknya yang berusia 18 bulan kepada dirinya di 2017, karena SR pergi ke Malaysia untuk bekerja.

"Setelah dua tahun kemudian dia (SR) mengirimkan uang puluhan juta di 2019," katanya.

Baca juga: Wakapolres Lombok Tengah ajak personel perkuat disiplin

Uang yang dikirim itu Sitah gunakan untuk membesarkan anak yang dititipkan padanya dan saat ini telah berusia 10 tahun dan telah diambil kembali oleh pelapor di akhir 2024.

"Total uang yang saya terima itu Rp33 juta dan 11 gram emas. Tapi uang itu untuk kebutuhan anaknya selama 8 tahun saya urus," katanya.

Persoalan ini muncul setelah adik kandungnya melayangkan laporan di akhir 2024 dan meminta ganti rugi atas uang yang telah diberikan tersebut. Namun, uang tersebut telah digunakan Sitah untuk kebutuhan anaknya sejak kecil hingga sekolah dasar (SD).

"Persoalan ini sudah dimediasi, dengan syarat harus mengembalikan uang Rp100 juta. Tetapi uang yang saya terima itu Rp33 juta dan itu untuk kebutuhan anaknya yang dititipkan,"katanya.

Sementara itu, Apriadi Abdi Negara selaku Kuasa Hukum terlapor mengatakan pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan gelar perkara ulang di Polda NTB, karena kliennya tidak memiliki niat jahat untuk menghabiskan uang tersebut.

"Uang yang diberikan itu untuk biaya anaknya. Kalau dihitung untuk biaya mengurus anak tentu tidak cukup, tapi ini namanya saudara saling membantu," kata Apriadi.

Baca juga: Polres Lombok Tengah periksa tim audit BPKP NTB terkait korupsi bansos

Ia mengatakan persoalan yang dihadapi kliennya ini bukan masalah kasus penipuan atau penggelapan, karena anak yang dititipkan itu dibesarkan selayak anak kandungnya sendiri.

"Anak itu dibesarkan delapan tahun dan telah masuk dalam kartu keluarga (KK) klien saya," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Bratha membenarkan penetapan tersangka terkait kasus penggelapan tersebut.

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Iptu Lalu.

Ia mengatakan terlapor diduga menggelapkan uang yang dikirim pelapor Rp40 juta, yang diniatkan pelapor untuk menebus sawahnya.

“Selain biaya untuk menghidupi anaknya, pelapor mengirimkan uang di luar biaya hidup tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan persoalan tersebut pada awalnya sudah dimediasi, namun tidak menemukan solusi antar dua belah pihak.

"Penahanan tersangka belum dilakukan, karena masih dimintai keterangan," katanya.

Baca juga: Berkas pemalsuan ijazah SI Lombok Tengah dilimpahkan ke kejaksaan