Berkas pemalsuan ijazah SI Lombok Tengah dilimpahkan ke kejaksaan

id Ijazah palsu ,Lombok Tengah ,NTB,pemalzuan ijazah,polres lombok tengah,kejaksaan

Berkas pemalsuan ijazah SI Lombok Tengah dilimpahkan ke kejaksaan

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemalsuannya ijazah palsu SI yang ditangani Polres Lombok Tengah kepala pihak Kejari Lombok Tengah, Provinsi NTB. (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah sarjana SI salah satu oknum kader partai politik inisial SH dan pihaknya melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya untuk proses persidangan di pengadilan selanjutnya.

"Tersangka SH berikut dengan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Iptu Luk Luk il Maqnum di Lombok Tengah, Jumat.

Ia menyampaikan sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya bahwa berkas perkara tersangka SH telah lengkap secara formil atau P-21 pada tanggal (18/3).

"Jadi tersangka SH bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Praya pada hari Rabu (19/3) untuk segera disidangkan," katanya.

Baca juga: Palsukan ijazah, oknum anggota parpol di Lombok Tengah ditahan

Sebelumnya tersangka SH dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah SI pada tanggal 7 Desember 2024.

Ia mengatakan hasil penyelidikan, gelar perkara dan serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli saudara SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (23/1).

"Karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki kasus ijazah palsu oknum parpol di Lombok Tengah

Ia mengatakan saudara SH atau terduga pelaku pemalsuan ijazah tersebut, kemudian ditahan Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah inisial TR dilaporkan terkait ijazah palsu

Baca juga: Palsukan ijazah, Anggota DPRD Lombok Tengah LN diberhentikan