Apa kabar kasus mantan Bupati Lombok Tengah? begini tanggapan Polda NTB

id suhaili FT, polda ntb, kasus pidana, mantan bupati loteng, kasus penggelapan, perusakan mobil,mantan bupati lombok tengah

Apa kabar kasus mantan Bupati Lombok Tengah? begini tanggapan Polda NTB

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyatakan penanganan kasus pidana mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili Fadhil Thohir masih berlangsung.

"Kasusnya masih jalan," kata Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin.

Kasus pidana mantan bupati dua periode tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan perusakan.

Suhaili bertindak sebagai pelapor maupun terlapor.

Baca juga: Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili siap kooperatif di kasus penipuan

Untuk kasus pidana Suhaili sebagai pelapor, berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian. Suhaili melaporkan seorang perempuan berinisial KDV.

Tindak lanjut laporan tersebut, Kombes Syarif menyampaikan pihaknya menyerahkan penanganan kepada Polres Lombok Tengah.

"Kalau Suhaili sebagai pelapor, kasusnya dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah," ujarnya.

Selanjutnya, terkait Suhaili sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang usaha senilai Rp1,5 miliar, Kombes Syarif menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan berkas perkara sudah masuk tahap satu atau pelimpahan ke jaksa peneliti.

"Jadi, sekarang penyidik lagi penuhi P-19 jaksa peneliti (petunjuk tambahan)," ucap dia.

Baca juga: Polisi tangani laporan eks Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait perusakan mobil

Suhaili berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya bernama Vega. Laporan masuk pada 15 Juli 2024 dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, hingga membuat pelapor merasa dirugikan dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Baca juga: Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili penuhi panggilan Polda NTB terkait penipuan
Baca juga: Polda NTB panggil eks Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan
Baca juga: Mobil dirusak, Eks Bupati Lombok Tengah lapor ke Polda NTB