Polda NTB tahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan

id suhaili ft, penahanan, sakit jantung, polda ntb, mantan bupati loteng, kasus penipuan

Polda NTB tahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan

Dokumentasi - Mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili F.T. usai hadir sebagai saksi perkara korupsi dana BLUD pada RSUD Praya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (26/5/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, mengatakan penyidik menahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil terhitung mulai hari ini.

"Hari ini (ditahan)," katanya.

Berbeda hal dengan keterangan Abdul Hanan selaku kuasa hukum mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa kliennya tidak menjalani penahanan.

"Tidak ditahan, beliau sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Sakit jantung," ujar Hanan melalui sambungan telepon.

Baca juga: Polda NTB tuntaskan perkara mantan Bupati Lombok Tengah

Hanan menegaskan bahwa kliennya kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Mataram.

"Sekarang lagi diinfus di RS Bhayangkara, Mataram. Tadi pagi masuk," ucapnya.

Status penanganan kasus Suhaili kini telah masuk babak akhir penyidikan. Jaksa peneliti sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Penyidik kini tinggal menindaklanjuti hal tersebut ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum sesuai arahan jaksa peneliti. Pelaksanaan tahap dua diagendakan pada Kamis (3/7).

Baca juga: Mantan bupati Suhaili minta Kapolri atensi penanganan kasus Polres Lombok Tengah

Suhaili Fadhil dalam perkara ini berstatus tersangka atas tindak lanjut laporan rekan bisnisnya bernama Vega. Bupati Lombok Tengah dua periode itu dilaporkan pada medio Juli 2024.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.

Kepolisian dalam perkara ini menetapkan Suhaili Fadhil sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Baca juga: Apa kabar kasus mantan Bupati Lombok Tengah? begini tanggapan Polda NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.