Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir di tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, menyampaikan perkara Suhaili tuntas di tahap penyidikan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21.
"Jadi, jaksa sudah meminta pelimpahan tahap dua. Rencananya akan dilimpahkan Kamis (3/7)," katanya.
Tahap dua yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum itu harus menghadirkan Suhaili yang belum pernah menjalani penahanan hingga tahap penyidikan selesai.
Baca juga: Mantan bupati Suhaili minta Kapolri atensi penanganan kasus Polres Lombok Tengah
Suhaili dalam perkara ini berstatus tersangka atas tindak lanjut laporan rekan bisnisnya bernama Vega. Bupati dua periode tersebut dilaporkan pada medio Juli 2024.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.
Kepolisian dalam perkara ini menetapkan Suhaili sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Apa kabar kasus mantan Bupati Lombok Tengah? begini tanggapan Polda NTB
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah drop saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB