Polisi tangani laporan eks Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait perusakan mobil

id laporan eks bupati lombok tengah, suhaili ft, polres lombok tengah,perusakan mobil,pencurian

Polisi tangani laporan eks Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait perusakan mobil

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi. (ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangani laporan eks Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili FT terkait dugaan perusakan dan pencurian dengan terlapor seorang perempuan berinisial KDV.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Rabu, mengatakan dalam penanganan yang berasal dari tindak lanjut pelimpahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB tersebut pihaknya sudah meminta keterangan pelapor.

"Kemarin saya tanya kepala unit, (Suhaili) sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor," kata Brata.

Perihal materi permintaan keterangan pelapor tersebut, ia mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari pihak yang menangani, dalam hal ini satuan reserse kriminal (satreskrim).

Selain itu, Brata tidak memberikan keterangan lebih lengkap perihal permintaan keterangan tersebut mengingat penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.

"Jadi, secara teknis tidak bisa kami sampaikan," ujarnya.

Baca juga: Mobil dirusak, Eks Bupati Lombok Tengah lapor ke Polda NTB

Suhaili melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan membenarkan bahwa laporan kliennya kini berada di bawah penanganan Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Kliennya juga sudah memberikan keterangan ke hadapan kepolisian dalam kapasitas sebagai pelapor.

"Kamis kemarin (20/2) klien kami berikan keterangan di Polres Lombok Tengah," ucap dia.

Dalam pemberian keterangan, Suhaili turut menunjukkan bukti yang ada kaitan dengan laporan perusakan kendaraan roda empat dan pencurian sertifikat tanah.

"Video perusakan mobil, dokumen terkait sudah ditunjukkan, sama ada mengajukan nama tiga orang yang menyaksikan aksi perusakan dan pencurian," kaya Hanan.

Sebelumnya, laporan Suhaili ini masuk ke Polda NTB. Mantan bupati dua periode tersebut melaporkan terduga pelaku perusakan dan pencurian berinisial KDV, perempuan asal Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Suhaili melalui kuasa hukumnya melaporkan KDV terkait dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 336 KUHP tentang perbuatan pengancaman dengan kekerasan.

Baca juga: Polda NTB panggil eks Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan

Hanan sebelumnya menjelaskan peristiwa dugaan pidana itu bermula dari adanya kesepakatan pelapor menyewa satu unit mobil milik LG Bima Alasta pada 3 Agustus 2024.

Usai menerima kendaraan yang menjadi kesepakatan sewa, terlapor mendatangi pelapor pada 5 September 2024.

Hanan mengatakan, saat itu terlapor datang tanpa alasan langsung melontarkan kalimat kasar dan merusak mobil yang disewa kliennya.

"Klien kami tidak tahu apa motifnya berbuat demikian. Selain merusak kendaraan, terlapor juga mengambil sertifikat hak milik tanah yang tersimpan di dalam mobil," ujarnya.

Baca juga: Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili penuhi panggilan Polda NTB terkait penipuan

Atas perbuatan tersebut, kliennya sempat menghubungi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban soal aksi perusakan dan pencurian sertifikat hak milik tanah dengan kerugian mencapai Rp70 juta.

"Tetapi, usaha itu tidak ada membuahkan hasil. Nomor kontak terlapor tidak bisa dihubungi. Makanya, klien kami ini memilih melaporkan KDV ke Polda NTB," ucap dia.

Dengan adanya laporan ini, Hanan berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara hukum agar menutup celah terlapor untuk kembali berbuat pidana.