Polda NTB periksa pelapor eks Bupati Lombok Tengah nikah lagi tanpa izin

id eks bupati lombok tengah nikah lagi, laporan aduan, polda ntb, suhaili nikah lagi tanpa izin istri

Polda NTB periksa pelapor eks Bupati Lombok Tengah nikah lagi tanpa izin

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Iya, pemeriksaan ini sifatnya masih permintaan keterangan atas laporan aduannya (pelapor). Pelapor baru berikan keterangan, masih harus kami dalami lagi
Mataram (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa Lale Laksmining Puji Jagat sebagai pelapor eks Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili Fadhil Thohir menikah lagi tanpa izin istri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya, pemeriksaan ini sifatnya masih permintaan keterangan atas laporan aduannya (pelapor). Pelapor baru berikan keterangan, masih harus kami dalami lagi," kata Syarif.

Dirreskrimum menegaskan bahwa penanganan laporan aduan ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Pengumpulan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan laporan aduan ini masuk dalam agenda penyelidikan.

"Jadi, tunggu saja hasilnya nanti, dalam kasus ini kami masih penyelidikan. Karena ini baru, kami belum tahu apakah ada peristiwa hukum pidananya atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Nikah lagi tanpa izin, Eks bupati Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke polisi

Perihal adanya pemeriksaan, kuasa hukum pelapor, Achmad Saifullah, membenarkan bahwa kliennya yang merupakan istri terlapor sudah memberikan keterangan atas laporan aduan tersebut.

"Hari ini selesai, sekitar 3 jam berikan keterangan. Ada 25 pertanyaan yang dikasih," ucap Saiful.

Pertanyaan yang dilayangkan kepolisian mengarah pada laporan aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pemprov NTB telusuri keterlibatan ASN ikut deklarasi Zul-Uhel di Pilkada 2024

Salah satu pernyataan yang diungkapkan pelapor kepada kepolisian, kata dia, terkait dengan nafkah yang tidak pernah diberikan sejak akhir tahun 2023.

"Memang dari pertama nikah pada tahun 2015, masing-masing tinggal di rumah berbeda. Suhaili di Pemepek, dan klien kami di Praya. Sejak akhir 2023 itu klien kami mengaku tidak pernah dinafkahi," ujarnya.

Perihal laporan aduan yang kini berjalan di Polda NTB, Suhaili belum juga memberikan klarifikasi.

Baca juga: Duet Zul-Suhaeli deklarasi maju Pilkada NTB 2024