Nikah lagi tanpa izin, Eks bupati Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke polisi

id eks bupati lombok tengah, suhaili nikah lagi, laporan aduan, istri suhaili

Nikah lagi tanpa izin, Eks bupati Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke polisi

Achmad Saifulllah (kedua kiri) bersama tim kuasa hukum Lale Laksmining Puji Jagat menunjukkan surat laporan aduan di Polda NTB, Mataram, Kamis (27/6/2024). ANTARA/HO-kuasa hukum

Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu
Mataram (ANTARA) - Lale Laksmining Puji Jagat melaporkan suaminya, mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait dengan menikah lagi tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, membenarkan adanya laporan dalam bentuk pengaduan tersebut.

"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Pol. Syarif.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti laporan dalam bentuk delik aduan itu dengan meminta lebih dahulu klarifikasi pihak pelapor dan terlapor. Begitu juga dengan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana.

"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujarnya.

Baca juga: Duet Zul-Suhaeli deklarasi maju Pilkada NTB 2024

Lale Laksmining melaporkan suaminya melalui kuasa hukum Achmad Saifullah. Laporan aduan tersebut disampaikan ke Polda NTB pada hari ini dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah siap nyalon di Pilkada NTB 2024

Dalam laporan, mantan Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di salah satu penginapan wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Saiful menegaskan bahwa pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya. Bahkan, kliennya mendapat kabar pernikahan itu dari kerabat dekatnya pada tanggal 24 Juni 2024.

Dalam laporan pengaduan, Saiful menegaskan bahwa pihaknya turut mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta adanya keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.

"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Pasangan Suhaili-Asrul maju Pilkada NTB 2024 lewat PPP